
Barang Bukti pencurian
Terancam Hukuman Empat Bulan Penjara
SULSELBAR, Anak sekecil itu berkelahi dengan waktu, petikan lagu ini kiranya tepat untuk menggambarkan nasib malang yang harus dialami M. Yahya alias Yahya Bin M. Arif. Remaja berusia 17 tahun, yang terpaksa harus meringkuk di Rumah Tahanan Klas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, karena tertangkap tangan melakukan kasus pencurian pada salah satu rumah warga di bilangan Jl. Hamang DM Benteng Selayar.
Dihadapan penyidik Polres Selayar, siswa kelas dua SMA Muhammadiyah Kab. Kepulauan Selayar, Sulsel ini, mengaku, “sebelum ditangkap tim URC Polres Selayar, tersangka telah berulangkali melakukan kasus serupa”.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti masing-masing berupa : 1 unit Laptop Merk Lenovo S L 400, 1 unit Rescucer, berikut 1 buah jam tangan merk Seico, berikut, perhiasan emas imitasi yang terdiri dari 1 buah cincin, dan 1 buah gelang, gitar tanpa senar, satu pasang sepatu bola merk Speed, serta sepasang sepatu kats merk Ardiles.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Selayar, Armiyawati, SH, MH menuturkan, “pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e & 4e Sub Pasal 362 Jo 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan pidana empat bulan penjara, dikurangi masa penahanan sementara, ujarnya sembari menandaskan tersangka juga akan dibebani dengan biaya perkara sebesar seribu rupiah”.
Sementara barang bukti berupa : 1 unit Laptop Merk Lenovo S L 400, 1 unit Rescucer, berikut 1 buah jam tangan merk Seico, berikut, perhiasan emas imitasi yang terdiri dari 1 buah cincin, dan 1 buah gelang, gitar tanpa senar, satu pasang sepatu bola merk Speed, serta sepasang sepatu kats merk Ardiles, akan dikembalikan kepada korban setelah selesainya proses hukum terhadap tersangka.(fadly syarif)