1. 2.

15 Juni 2010

Korupsi Dana Transportasi Raskin, Kasubag Ekonomi Kerakyatan Resmi Tersangka

TEMBILAHAN- Setelah melakukan pemeriksaan selama dua jam pada hari Senin (7/6) sebagai saksi, Kejaksaan Negeri Tembilahan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kasubag Ekonomi Kerakyatan, Bagian Perekonomian Setda Inhil, A. Haris SE, Selasa (8/6), dimana statusnya meningkat sebagai tersangka. A Haris SE diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD Inhil tahun 2009 sebesar Rp 370 juta, yang seharusnya digunakan untuk transportasi beras miskin (raskin) di sembilan kecamatan.

Demikian disampaikan Kasipidsus Kejasaan Negeri Tembilahan, Hendri SH kepada Sergap, Selasa (8/6). Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Hendri, tersangka saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tembilahan dan dititipkan di lembaga permasyarakatan kelas II A Tembilahan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah diperiksa minggu lalu, serta dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi, diantaranya sejumlah Camat, Kabag serta Kasubag Perekonomian, saudara A Haris SE yang menjabat sebagai Kasubag Perekonomian Rakyat kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana transportasi raskin untuk 9 Kecamatan di kabupaten Inhil,” jelas Kasipidsus.

Terkait kasus tersebut, lanjut Hendri SH, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum diserahkan kepada pihak pengadilan negeri Tembilahan. Namun, terkait kasus tersebut, tegas Hendri SH, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut menikmati dana tersebut.

“Kemungkinan ada tersangka lain yang ikut menikmati dana transportasi raskin ini. Namun sejauh ini kita belum bisa menetapkan siapa saja yang juga terlibat. Informasi yang kita temukan, selain menjabat sebagai Kasubag Perekonomian Rakyat, tersangka juga PPATK yang langsung menerima dana tersebut. Dimana dana itu seharusnya digunakan untuk biaya transportasi raskin pada 9 Kecamatan, tapi tidak semua direalisasikan,” katanya.

Adapun dana transportasi raskin untuk 9 Kecamatan itu,diantaranya Kecamatan Enok, GAS, Gaung, Kemuning, Teluk Belengkong, Tanah Merah, Pulau Burung Mandah dan Keritang.

“Dari 9 Kecamatan ini, ada juga yang direalisasikan Rp 10 juta dari Rp 40 juta dana yang seharusnya diserahkan, seperti di Kecamatan Enok. Dana ini seharusnya digunakan untuk mobilitas darat, air, honor pegawai dan sewa gudang. Jumlah anggaran tiap-tiap Kecamatan berbeda-besa sesuai kondisi wilayah masing-masing,” pungkas Kasipidsus.

Sayangnya, ketika sejumlah wartawan meminta izin untuk melihat kondisi tersangka di lapas, sekaligus mengambil gambar, Kasipidsus tidak bersedia memberikannya.

“Kalau untuk ambil gambarnya nanti saja. Intinya, kita akan berupaya untuk mengembangka kasus ini, sehingga kemungkinan adanya tersangka baru akan segera terbukti,” ujarnya.(Maria Tarigan)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)