1. 2.

15 Juni 2010

CV. USB Gugat Gubernur dan Walikota Jambi Rp.30 M

JAMBI - Sidang kasus gugatan perdata perihal pemutusan kontrak CV. Usaha Sehat Bersama (USB), Pengadilan Negeri (PN) Jambi dipimpin Ketua Majelis Hakim Haryono,SH, sidang kasus perdata Pengadilan Negeri (PN) Jambi, seluruh pihak yang berperkara hadir di ruangan sidang Tergugat Gubernur Jambi diwakili staf Biro Hukum Pinandang, Walikota Jambi diwakili Kabag Hukum Paunal Akhyar, DPRD Kota Jambi diwakili Pengacara M. Sahlan Samosir, sementara Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman Kota Jambi Arif Munandar tidak hadir dalam persidangan. Arif sedang menjalani pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Berkaitan dalam pemeriksaan dengan dugaan kasus korupsi Anggota DPRD Kota Jambi, dalam hal menaikan anggaran CV. Usaha Sehat Bersama (USB) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jaksa Penyidik Fitri Zulfahmi, SH, terperiksa Kepala Dinas Kebersihan Kota Jambi, Arif Munandar dan Sekretaris DPRD Kota Jambi Arifudin Yasak. Arif mengatakan diperiksa Penyidik terkait mengenai kontrak kerja CV. Usaha Sehat Bersama (USB) dengan Pemerintah Kota Jambi selama tiga tahun sejak 2006 – 2008. Arif Munandar menambahkan dalam hal ini ianya tidak mengetahui.

Dalam pemeriksaan keterangan tersangka Zulkifli Somad, mantan Ketua DPRD Kota Jambi yang lalu dan Riduan Wahab, Anggota DPRD Kota Jambi mengenai dua orang tersangka ini, Arif mengatakan tidak tahu. Arif Munandar menambahkan kalau pemeriksaan ini ianya sebagai saksi yang ditanyakan pihak penyidik mengenai kontrak CV. USB.

Tahun 2006 – 2008, dalam hal mengenai kontrak itu, Arif mengatakan tidak mengetahui Arif menjabat Kepala Dinas Kebersihan Kota Jambi akhir 2007 menggantikan Kepala Dinas yang lama Budi Haryanto, waktu Arif menjabat kontrak sudah ada hanya meneruskan yang sudah ada dan tidak pernah menaikkan anggaran kontrak CV. Usaha Sehat Bersama (USB) kata Arif.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Andi Herman, SH, MH membenarkan mengatakan Arif memang tidak terlibat langsung dalam pembahasan ABT. Namun saat ini Arif yang memegang dokumen tentang kontrak CV. Usaha Sehat Bersama (USB). Andi menambahkan sebagian dokumen sudah disita sebagiannya belum, kata Andi.

Usai diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kepala Dinas Kebersihan Kota Jambi Arif Munandar kembali mendatangi Kejati Jambi membawa berkas dokumen, Arif mengatakan kedatangannya hanya menyerahkan berkas kontrak CV. USB yang kurang dokumen kontrak CV. USB yang asli kata Arif.

Direktur CV. Usaha Sehat Bersama (USB) Syafruddin diwakili Kuasa Hukum Nelson Freddy, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jambi dengan dasar hukum mengajukan gugatan Pasal 1365 dan 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Pasal 1365 yang mengatakan setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan mengganti kerugian sesuai Pasal 1366 KUH Acara Perdata yang menyebutkan setiap orang bertanggung jawab tidak saja terhadap kerugian yang disebabkan perbuatannya tetapi juga kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hati. Atas dasar adanya perbuatan melawan hukum, menggugat semua pihak membayar ganti rugi sebesar Rp. 35 milyar, nilai dihitung dari kerugian materil sebesar Rp. 30 milyar dan kerugian inmateril sebesar Rp.5 milyar seluruhnya sebesar Rp. 35 milyar.

Kesalahan kerugian dan hubungan sebab akibat maka meminta Pengadilan Negeri (PN) Jambi menerima dan mengabulkan semua gugatan penggugat dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (NST)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)