Jakarta - Ratusan Eks Karyawan Hotel Indonesia dan Inna Wisata yang tergabung dalam Himpunan Mantan dan Karyawan Hotel Indonesia-Inna Wisata (HIMKHI) berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut Pengadilan segera mengeksekusi hak Jamsostek yang telah dua tahun tidak dibayar oleh Hotel Indonesia.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda eksekusi dengan alasan PT HIN (Hotel Indonesia Natour) menggugat penetapan Disnakertrans soal kekurangan pembayaran Jamsostek," kata Joko Sujono, wakil HIMKHI. Menurutnya, langkah penundaan dari Ketua Pengadilan tidak masuk akal karena proses eksekusi penetapan Disnakertrans sudah jalan. "Proses ini sudah masuk anmaning, selambatnya 13 Juni sudah bisa dieksekusi," katanya.
Kemudian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Syahrial Siddik membantah bahwa dirinya membuat bingung pencari keadilan dengan mengombang-ambingkan suatu masalah dan menerima gugatan baru. Padahal perkara terdahulu bisa dieksekusi karena telah memiliki kekuatan hukum.
Syahrial Siddik juga menepis adanya intervensi dari pihak luar pengadilan terkait selalu tertundanya sita eksekusi uang Jamsostek sebanyak Rp 1,7 miliar.
"Tidak ada intervensi dan penolakan melaksanakan eksekusi. Saya menunda eksekusi hanya karena masih ada perkara sedang berjalan, yaitu perlawanan dari PT Hotel Indonesia Natour (HIN), yang menyatakan bahwa tidak mempunyai kewajiban lagi untuk membayar pesangon kepada eks karyawan PT HIN," tutur Syahrial Siddik di PN Jakarta Pusat, kemarin. Ia mengutarakan itu menanggapi protes dan demo yang dilancarkan eks karyawan PT HIN di PN Jakarta Pusat.
Namun menurut Sujono, kalau alasan adanya gugatan yang masih berjalan adalah alasan yang tidak masuk akal mengingat SEMA No 1 Tahun 1980 yang berbunyi adanya eksekusi pasti ada perlawanan, maka di sana tertulis secara jelas bahwa gugatan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan eksekusi.
Permohonan eksekusi pertama dimohonkan eks karyawan PT HIN, yang tergabung dalam Himpunan Mantan Karyawan Hotel Indonesia (Himkhi), atas penetapan P4P tahun 2009. Padahal, P4P seharusnya tidak lagi bekerja di bidang litigasi setelah gugatan selesai. P4P hanya berkaitan dengan perdamaian, tetapi malah mengeluarkan suatu penetapan.
Selanjutnya, setelah menerima masukan dari eks karyawan PT HIN dan penasihat hukumnya, PN Jakarta Pusat berencana untuk segera melaksanakan eksekusi. "Sekarang jangankan uang, gedung hotel itu pun bisa disita," ujar Sujono meniru perkataan Ketua PN Jakarta Pusat. “Tetapi kalau ingkar janji, kita akan mendatangi kembali dengan massa yang lebih besar.” Ancam Sujono.
Mengenai kesulitan eks karyawan atau pembelanya bertemu dengannya, itu karena mematuhi SEMA Nomor 3 Tahun 2010, yang berbunyi tidak boleh menerima tamu satu pihak saja dan harus memanggil kedua belah pihak untuk hadir. Ia juga menjawab tentang pengecualian eksekusi dalam gugatan yang sedang berjalan, yakni sesuai isi SEMA Nomor 1 Tahun 1980 bahwa itu berlaku pada kasus-kasus tertentu saja.
Ia juga mengungkapkan, salah satu alasannya menunda eksekusi selama ini berkaca pada pengalamannya. Ia pernah mengalami kejadian mirip perkara eks buruh PT HIN, di mana ia mengabulkan permohonan sita eksekusi terhadap uang Rp 150 juta, namun dalam amar putusan berbalik uang Rp 150 juta harus dikembalikan. Pada saat dilakukan penagihan, pihak buruh menolak mengembalikan. Akibatnya, ia mengalami trauma.
Menurut Ketua Himkhi, Joko Sujono, langkah apa pun akan mereka tempuh untuk mengegolkan eksekusi yang dimohonkan itu karena menyangkut nasib dan perut para buruh. (Ramdhani)
15 Juni 2010
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)