Terkait Kasus Dugaaan korupsi Dana OP Raskin
INHIL(Tembilahan) – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana Operasional (OP) beras miskin (Raskin) dengan terdakwa Kasubag Ekonomi Kerakyatan Pemkab Inhil Haris SE kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Kamis minggu lalu agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,
“Agenda sidang lanjutan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi, adapun pada hari ini kita menghadirkan 3 saksi yakni, Camat Enok, Camat Mandah dan satu lagi Camat Gas” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Ferianzah SH melalu Kasi Pidsus Hendri SH kepada infoinhil.com
Ditambahkan Kasi Pidsus Hendri SH, adapun pertanyaan yang diajukan oleh JPU masih seputar aliran dana yang dilakukan oleh terdakwa dengan merugikan Negara sebesar Rp.370, sesuai dengan hasil keterangan penyidik yang ada di BAP
Sementara dari pantauan dipersidangan, Terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari 3 orang yakni Lilik, Vendra dan Hari memberikan beberapa pertanyaan kepada 3 orang Camat sebagai saksi seputar aliran dana yang dilakukan oleh terdakwa Haris SE melalui dana APBD Kabupaten Inhil Tahun 2009, didalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ketua Abdul Siboro SH. dan Hakim anggota yaitu Maria Rina SH dan Ricard Edwin Basoki SH, serta terdakwa Haris SE didampingi dengan pengacaranya Edwar SH
Kemudian sekedar mengingatkan bahwa terdakwa Haris SE telah melakukan perbuatan yang salah yakni tidak menyalurkan dana raskin mulai per Desember 2009 untuk kecamatan yang terdiri dari kecamatan Keritang Rp.47,9 juta lebih dan sebagian telah di angsur, Kecamatan Mandah Rp.117 juta lebih dan belum diangsur. Kemuning Rp.31 juta lebih, Gas Rp.31 juta lebih, Gaung Rp.40 lebih dan sudah diangsur Rp.10 juta, Enok Rp.41 juta, Tanah Merah Rp.41 juta lebih dan sudah diangsur Rp.5 juta.
Selanjutanya untuk kecamatan Pulau Burung Rp.31 juta lebih dan sudah diangsur Rp.20 juta, Teluk Belengkong Rp.30 juta lebih dan sudah diangsur Rp.16 juta, Concong Rp.21 juta dan sudah dilunasi seiring kasus berjalan. Dari total dana yang belum diangur sebanyak 447 juta lebih, Rp.77 juta diantaranya telah diangsur terdakwa, sedangkan Rp.370 juta lainnya belum dikembalikan.
Akibat perbuatannya tersebut kini terdakwa telah diancam oleh JPU dengan melanggar pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu perbuatan terdakwa dengan sengaja telah menguntungkan diri sendiri dengan kewenangannya serta ingin memperkaya diri sendiri, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.(Maria Tarigan)
28 Agustus 2010
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)