Terkait Kasus Penikaman Wartawan TVone
Tembilahan(infoinhil.com)- Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Laupek selama 3 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 2,5 tahun. Kemudian terdakwa Kubek dan Ongok 1,5 tahun, Herman 7 bulan, Fauzi 7 bulan dan Abdul Wahab 4 bulan 10 hari. Dalam sidang lanjutan Pengroyokan Wartawan TVIone di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.dengan korban Ryan Riyadi
Dengan demikian dari pantauan Pekanbaru MX di persidangan putusan Hakim ini khususnya terhadap terdakwa Lopek tersebut, lebih tinggi selama 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan JPU sebelumnya yaitu masing-masing terdakwa Laupek 2,6 tahun penjara, Kubek dan Ongok 1,6 tahun penjara, Herman dan Fauzi 8 bulan penjara dan Abdul Wahab 6 bulan penjara.
Dalam pembacaan vonis dipersidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Richard Edwin Basoeki SH, Hakim anggota Jimmy Hendrik Tanjung SH dan Adityo Danur Utomo SH. Sedangkan para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya, Edward SH
Majelis hakim dalam amar putusan Nomor 146 Pidana Biasa PN Tembilahan, menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan keterangan para saksi serta alat bukti yang ada, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pada pasal 170 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana didakwa jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut majelis perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Maka para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana pengeroyokan secra bersama-sama di muka umum, hingga menyebabkan orang lain luka, ujar Richard Edwin Basoeki
Ditambahkan oleh majelis bahwa tuntutan JPU tersebut juga diperkuat dengan barang bukti berupa handycam merek Sony dalam keadaan rusak,dan sudah dikembalikan kepada korban Ryan dan senjata tajam badik dan pisau yang terbuka gagangnya disita untuk dimusnahkan.
Adapun unsur yang memberatkan atas perbuatan para terdakwa menurut Hakim, telah membuat resah masyarakat dan menimbulkan trauma bagi kalangan jurnalis dalam melakukan liputan bagi kepentingan umum dan merusak kamera jurnalis sehingga menghambat kerja jurnalistik, jelasnya
Sedangkanhal-hala yang meringankan para terdakwa, mereka memiliki tanggungan keluarga dan menyesali perbuatan mereka serta belum pernah dihukum, serta berlaku sopan selama dalam persidangan
Atas keputusan tersebut , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan puas dan dapat menerima atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa tersebut. Sedangkan penasehat hukum para terdakwa menyebutkan atas vonis ini diserahkan kepada para terdakwa, pungkasnya MXW
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)