JAKARTA - Dituding telah melakukan tindak pidana penipuan Mitalee Anoop Golpani (46), terancam penjara paling lama 4 tahun. Hal ini diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yenny Orphi Bennita yang menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Sugeng Riyono, SH, Jaksa menjelaskan kasus ini berawal dari terdakwa yang menemui saksi Vidya Adnani di Apartemen Oasis Jl. Senen Raya Jakarta Pusat dengan memakai tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan agar mau menyerahkan berlian kepada terdakwa.
Namun saksi Vidya menolak karena pemilik berlian yaitu saksi Aslam Parwez hanya mau dibayar dengan cek tunai, kemudian terdakwa berkata “Saya tidak menipu kamu, kita sama-sama orang India dan tinggal ditempat yang sama dan saya akan membayar berlian kamu dengan cek tunai, bukan giro.”
Dari bujuk rayu terdakwa yang beralamat di Jl. Sunter Podomoro Jakarta Utara tersebut, sehingga saksi Vidya percaya dengan terdakwa dan juga karena pembelian yang sebelumnya sudah dibayar. Lalu saksi Widya mengambil berlian pesanan terdakwa tersebut dari toko Batu Mas.
Setelah berlian tersebut diserahkan oleh saksi Vidya yang ditemani saksi Gulab Kanayalal Paryani kepada terdakwa di apartemen Oasis Jakarta Pusat, lalu terdakwa membayar dengan menyerahkan cek Bank Central Asia (BCA) No. AC590804 dari BCA KCP Boulevard Timur yang ditandatangani terdakwa. Kemudian terdakwa kembali memesan beberapa berlian yang pembayarannya sama dengan yang sebelumnya.
Akan tetapi, setelah jatuh tempo cek-cek tunai yang diserahkan terdakwa tersebut, oleh saksi Aslam ternyata tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Hal ini dibuktikan dengan bukti penolakan cek BCA tertanggal 21 September 2009 dari BCA KCP Boulevard timur.
Kemudian saksi Aslam, saksi Vidya dan saksi Gulap mendatangi terdakwa untuk menagih pembayaran berlian yang telah dibeli terdakwa, dan terdakwa pun berjanji akan membayar berlian tersebut dalam jangka waktu 3 hari. Namun setelah 3 hari berlalu, terdakwa tidak menepati janjinya sehingga terdakwa dilaporkan ke polisi. Akibat perbuatan terdakwa Mitalee tersebut, saksi Aslam Parwez menderita kerugian sebesar Rp. 2,6 miliar. (Ramdhani)
17 November 2010
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)