1. 2.

17 November 2010

Kasus Korupsi Penjualan Aset Daerah Pejabat Pemprov DKI Jakarta Jadi Pesakitan

JAKARTA - Kasus korupsi penjualan aset daerah DKI Jakarta sebesar Rp 75 juta dengan terdakwa Drs. Didit Yusdiana (48), Kepala Bidang Pengendalian Dan Perubahan Status Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Syarifuddin, SH. MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kaswali Hermawan, SH menjelaskan bahwa terdakwa Didit Yusdiana sesuai SK No. 866/2009 yang ditunjuka sebagai Ketua Panitia Penjualan Barang Aset Daerah, hasil penghapusan milik/dikuasai pemerintah provinsi DKI Jakarta yang dinilai telah menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya.

Karena menurut Jaksa, terdakwa telah menerima kesepakatan dengan H. Fauzi Tohasan (terdakwa berkas terpisah), pemilik PD. Barokah sebagai pelaksana penghapusan gedung parkir glodok Jakarta Pusat dengan imbalan uang sebesar Rp. 500 juta untuk terdakwa.
Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya secara formalitas H. Fauzi Tohasan ikut mendaftar kepada panitia pelelangan yang jumlah seluruhnya sebanyak 12 perusahaan.

Kemudian tim panitia pelelangan mengadakan rapat dengan acara penjelasan (aanwizing) yang dipimpin oleh terdakwa yang diikuti oleh peserta pelelangan. Dalam rapat tersebut terdakwa menjelaskan bahwa pelaksanaan pembongkaran itu hanya bangunan gedung parkir glodok saja sesuai keputusan Gubernur No. 537/2009 dan surat Kepala BPKD Prov. DKI Jakarta No. 1884/-076.3.

Sesuai rapat aanwizing yang dituangkan dalam berita acara (BA) aawizing No. 28/BA.PENJ/PSA/VIII/2009 secara formalitas PD. Barokah menyerahkan surat penawaran harga (SPH) kepada terdakwa Didit sebagai salah satu persyaratan dalam menentukan pemenang.

Kemudian SPH atas nama PD. Barokah tersebut, lalu diproses oleh terdakwa dan dinyatakan sebagai pemenang lelang seolah-olah PD. Barokah lah yang telah memiliki penawaran harga tertinggi dari perusahaan peserta yang lainnya sebesar Rp. 315 juta.

Namun pada saat pelaksanaan pembongkaran gedung parkir glodok tersebut, terdapat 1 unit mesin genset, 1 unit panel listrik dan 1 tangki solar yang total harga seluruhnya Rp. 75 juta yang merupakan aset pemprov DKI Jakarta yang terdaftar dalam buku inventaris yang sampai saait ini belum dihapuskan, ikut dibongkar juga oleh PD. Barokah.

Ironisnya, meskipun mengetahui, terdakwa Didit tidak melakukan pencegahan terhadap penyimpangan yang dilakukan PD. Barokah yang telah membongkar dan menjual barang yang masih menjadi aset pemprov DKI Jakarta.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU menjerat dengan pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan pasal UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Ramdhani)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)