1. 2.

19 Februari 2011

Menggelap Uang Koperasi di Vonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA - Terbukti menggelapkan uang koperasi karyawan PT Sinar Sosro sebesar Rp 12 miliar, H Mustofa dan Bismar diganjar hukuman masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara. Sebelumnya, dihadapan Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu SH, kedua pelaku itu dituntut masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Sjahrijal SH di PN Jaktim.
Menurut ketua majelis hakim, kejahatan yang dilakukan kedua terdakwa saat Mustofa menjabat sebagai ketua koperasi, sedangkan Bismar berkedudukan sebagai manajer keuangan di PT Sinar Sosro sejak tahun 2003-2009.
Namun, saat anggota koperasi melakukan audit keuangan sebesar Rp 39 miliar pada tahun 2008, ditemukan banyak kejanggalan. Seharusnya karyawan boleh meminjam dana kesejahteraan, ternyata dana tersebut sudah di pinjamkan Mustofa kepada orang-orang yang bukan anggota koperasi di PT Sinar Sosro.
Sekitar Desember 2006, kedua terdakwa pernah meminjamkan dana ke beberapa bank antara lain Bank Mandiri, BNI, Bank Mega, dan Bank Syariah. Dana yang dipinjam itu akan digunakan untuk kepentingan anggota koperasi. Namun setelah di audit ternyata dana tidak disalurkan kepada anggota koperasi.
Terungkap di persidangkan, dana koperasi itu juga dipinjamkan kepada anak , istri, mertua, termasuk pada tetangga. Bahkan sebagian uang koperasi dibelanjakan untuk membeli beberapa hektar tanah di seantero Jabodetabek (fakta diperlihatkan jaksa, red).
Selain menumpuk aset tadi, Mustofa juga sempat berfoya-foya ke Singapura tanpa perduli. Tingkahnya telah mengakibatkan kerugian yang cukup besar Rp miliar milik anggota koperasi “dirampok” kedua terpidana. (oli)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)