1. 2.

26 Februari 2011

Enam Politisi PDIP Gugat KPK

Jakarta- Enam Politisi PDIP yang terkait kasus dugaan korupsi cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. KPK juga dituntut ganti rugi sebesar Rp 25 milliar karena melakukan penyidikan dan penuntutan yang di nilai tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku, yang telah menetapkan para penggugat sebagai tersangka travel cek tanpa tahu siapa pemberinya.

Keenam mantan anggota Komisi IX DPR yang telah menggugat KPK adalah, Max Moein, Poltak Sitorus, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, dan Ni Luh Mariani Tirtasari. Kami menggugat KPK Rp 25 miliar dibayar tunai dan meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus suap. Sebab, sampai saat ini, KPK tidak berhasil mengungkapnya.

“Travel cek itu diberikan dalam rangka apa tidak dirincikan secara jelas, sedangkan penyebutan nama Miranda juga hanya sebatas dugaan-dugaan saja" ujar Kuasa Hukum penggugat, Petrus Selestinus, kepada wartawan belum lama ini seusai sidang JPN Jakpus.

Selain itu, enam mantan anggota DPR Fraksi PDIP ini, juga memasukkan Fraksi PDIP dan PDIP sebagai pihak yang turut menjadi tergugat. Dimasukkannya PDIP dan Fraksi PDIP agar dapat membuka seterang-terangnya kasus cek perjalanan tersebut, Sebab selama ini mereka dianggap menutup mata dan mulut alias tidak segera melakukan upaya memberikan klarifikasi. "Kita ingin membuktikan, karena KPK tidak dapat membuktikannya"jelasnya.

Menurut Petrus, ketika penyerahan cek perjalanan Bendahara Fraksi PDIP saat itu, Dudhie Makmun Murod, mengatakan dana diberikan oleh fraksi untuk kampanye pemenangan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dalam hal ini pasangan Megawati-Hasyim Muzadi. Karena itu, para penggugat mengira pemberian travel cek telah sesuai dengan instruksi fraksi.

Dengan perkataan lain, pemberian dana dalam bentuk travel cek pada pilpres Juni 2004 lalu sangat erat kaitannya dengan instruksi partai ke fraksi dan melalui Dudhi Makmun Murod sama sekali tak ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Goeltom. (Ramdhani)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)