1. 2.

28 Februari 2011

Hartono Tanuwidjaja SH : Putusan Hakim Tidak Gunakan Akal Sehat

Hartono Tanuwidjaja SH.

JAKARTA, PB – Setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan gugatannya, Hartono Tanuwidjaja SH selaku Kuasa Hukum terbanding semula tergugat I Hendry Lathianza dan tergugat II Martin Lunardi, kembali mengomentari putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama yang dituding tidak menggunakan akal sehat dalam mengambil keputusannya.

Pasalnya, lanjut Hartono, putusan Majelis Hakim PT tersebut sangat bertolak belakang dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut telah mengabulkan gugatan yang diajukan Suryadi Hidayat alias Tjee Thian Hie selaku terbanding semula penggugat, yang hanya bermodalkan surat bukti fotocopy-an saja, tanpa pernah memperlihatkan aslinya maupun salinan aslinya.

Ironisnya, bukti surat-surat fotocopy-an yang diajukan terbanding/penggugat kehadapan Majelis Hakim yang diketuai Jufriyadi SH yang didampingi dua Hakim anggota Tjokorda Rai Suamba SH dan H Herdy Agustean SH telah dinyatakan batal oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal (Dirjen) Agraria nomor. 1618/HM/66/A/75 tertanggal 6 Januari 1976.

“ Kalau dilihat dari amar putusan Pengadilan Tinggi ini, berarti Majlis Hakim PN Jakarta Pusat dalam memutus tidak memakai akal sehat, mana bisa gugatan dapat dikabulkan kalau hanya berdasarkan bukti surat fotocopy-an saja ” Ujar pengacara yang berkantor di Wisma A Rachim jalan Suryopranoto,Harmoni Jakarta Pusat.

Menurut Hartono, terkait putusan tersebut dirinya pernah melaporkan ketiga Hakim Tipikor tersebut ke Komisi Yudisial (KY), namun ketiga hakim tersebut tidak pernah di panggil maupun di periksa oleh KY. Akan tetapi, tiba-tiba KY telah memberikan surat pemberitahuan kepadanya bahwa hasil pemeriksaan yang mentatakan bahwa tidak di temukan adanya pelanggaran yang di lakukan Hakim yang dilaporkan tersebut.

” Tiba-tiba datang surat pemberitahuan dari KY untuknya yang menyatakan bahwa tidak di temukan pelanggaran, padahal Hakim yang dilaporkan tersebut tidak pernah dipanggil maupun diperiksa oleh KY ” kata Hartono kecewa.
Dalam putusan pengadilan tinggi tersebut dijelaskan tentang pertimbangan hukum atas permohonan banding dari kuasa hukum para pembanding semula tergugat I dan tergugat II Konpensi/penggugat rekonpensi yang telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persaratan yang di tentukan undang-undang,oleh karena itu permohonan tersebut secara formal dapat di terima.

Kemudian dalam memori banding pada pokoknya menyatakan bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam memutus perkara a quo tidak didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang No.49 tahun 2009 dan pasal 184 HIR serta tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup memadai dan mengindentifikasi secara keliru serta tanpa analisai terhadap apa itu P-1 dan P-2 melainkan secara langsung (apriori)menerima sebagai kebenaran yang absolut.

Selain itu, Majelis Hakim tingkat pertama dinilai tidak adil (unfair) dalam menilai bukti yang diajukan para pembanding yang menunjukan secara yuridis kepemilikan tanah sengketa adalah miliknya, padahal sebelum terbanding mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terbanding terlebih dahulu mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke PTUN dengan No reg. 33/g/2009/PTUN Jkt tertanggal 25 Juni 2009 dengan amar putusan menolak gugatan penggugat(terbanding).

Pendapat Majelis Hakim PT ini diperkuat pula dengan adanya utusan PN Jakarta Pusat no.141/77.G tanggal 14 desember 1978 jo Putusan PT Jakarta No.104/1979 PT Perdata jo Putusan MARI No 2033 K/Sip/1980 jo Putusan PK No.49 PK/Pdt/1992 tanggal 28 februari 1994 yang menolak gugatan penggugat/terbandiing atas tuntuatn pembatalan SK Mendagri no.1618/HM/66/A/75 tanggal 26 juni 1976 dan pembatalan sertifikat tanah sengketa yang telah di berikan kepada tergugat III Than Tjhong Shoeng.
Mengingat undang-undang No.20 tahun 1947 dan ketentuan dan peraturann perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara yang bersangkutan mengadili menerima permohonan banding dari para pembanding semula tergugat I dan tergugat II Konpensi/para penggugat Rekonpensi. Dan membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat no.349/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 6 januari 2010 yang dimohonkan banding tersebut.

Selain itu Majelis Hakim PT juga menyatakan tergugat I Rekonpensi/penggugat konpensi telah melakukan dan para penggugat Rekonpensi/tergugat I dan II konpensi sebagai yang berhak atas tanah dan bangunan yang terletak di jalan Batu Tulis No.40 dan 40A (Pav) Rt .007 Rw.03 Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat berdasarkan sertifikat Hak Milik (HM) No.663 dan sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) No.2462. (Ramdhani)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)