JAKARTA – Putusan Majelis Hakim dalam perkara kepemilikan senjata api membawa dampak yang tidak baik. Pelaku dan pemilik senpi tidak akan jerah. Bagaimana tidak seorang pemilik Senpi hanya dihukum ringan. Sepertinya tidak menjadi pelajaran buat majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut.
Hal itu dilakukan Majelis Hakim Pimpinan Harsono SH, dengan menjatuhkan vonis yang sangat ringan terhadap terdakwa Yohanes 6 bulan penjara lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pradana SH, yang sebelumnya menuntut 10 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Senin pekan lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Yohanes ditangkap oleh aparat kepolisian pada Rabu 13 November 2010 di Jl.Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Adapun barang bukti berupa senpi jenis FN lengkap dengan amunisinya sebanyak 5 butir yang dibungkus dalam tas warna hitam pada saat ditemukan polisi di dalam mobil Xenia yang ditumpangi oleh terdakwa Yohanes.
Saat di interogasi petugas, terdakwa Yohanes mengakui bahwa senjata api tersebut milik Jon (DPO).
Jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 yang ancamanya cukup tinggi yaitu 12 tahun penjara, namun JPU hanya menuntut 10 bulan dan divonis 6 bulan penjara. (Butet)
07 Maret 2011
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)