TEMBILAHAN – Camat Keritang, Ahmad Ramani dalam surat resmi bernomor 27/PEM-KRT/II/100, menyebutkan bahwa pernyataan yang disampaikan Bupati Inhu, Yovi Arianto beberapa waktu lalu pada peresmian sebuah koperasi di desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu sebagai ucapan pemutar balikan fakta serta melecehkan hukum.
Surat ini terungkap saat dilakukan hearing antara komisi I DPRD Inhil terkait hal ini diruang rapat Komisi I DPRD Inhil, rabu lalu.
Dalam surat yang ditandatangani Camat Keritang tersebut dengan gamblang menyebutkan bahwa pernyataan Camat Batang Gansal dan Bupati Inhu adalah ucapan pemutarbalikan fakta serta pelecehan terhadap, pertama, Pergub No. 28/2005 tentang penentapan dan penegasan batas daerah antara Kabupaten Inhu dan Kabupaten Inhil serta peta tata batas Kabupaten Inhu dan Kabupaten Inhil. Kedua, keputusan tetap dari Mahkamah Agung RI dengan nomor : 10/P.PTS/V/2008/10/P/HUM/2007 serta, ketiga, Surat Biro Bina Pemerintah Setda Provinsi Riau.
Dalam surat itu juga, Camat Keritang melampirkan Dokumentasi Sambutan Camat Batang Gansal dan Bupati Inhu serta Dokumentasi pembongkaran baleho tapal batas Inhil.(Maria.T)
27 Maret 2011
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)