JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara kepada terdakwa korupsi SPPD fiktif di kementrian dalam negri, Kasubdit II Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Herie Saksono dan Direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Kartiko Purnomo.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Sapawi SH menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hazairin SH.
Selain tidak dihukum penjara, terdakwa juga hanya dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu sendiri lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebagaimana dalam tuntutan JPU, terdakwa dituntut 2 tahun penjara dengan perintah segera masuk. Atas putusan itu, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
“Jeratan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana dakwaan primair JPU tidak terbukti. Namun menurut kami, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair JPU,” ujar Sapawi saat membacakan putusan.
Menurut JPU, dirinya tetap menghargai putusan hakim dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan (Kajati, red) terkait putusan hakim yang hanya menghukum setengah lebih rendah dari tuntutannya.
‘’Kami tahu hakim punya kewenangan dan pertimbangan sendiri sehingga menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan yang kami ajukan. Apakah kami akan banding atau tidak, tunggu kebijakan dari pimpinan kami terlebih dahulu,’’ kata Hazairin kepada Patroli Bangsa seusai sidang.
Sesuai dakwaan JPU, terdakwa I Herie Saksono dan terdakwa II Kartiko Purnomo dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara Rp 78 juta. Yang dituduhkan kepada Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat perintah perjalanan dinas ke beberapa daerah di Jawa Barat, Medan dan Bali.
Beberapa penyimpangan yang diakwakan JPU diantaranya perjalanan dinas ke Cianjur Jawa Barat selama lima hari dengan beanggotakan sebanyak lima pegawai. Namun pada pelaksanaannya hanya satu pegawai yang berangkat dan hanya bertugas satu hari. Selain itu, dalam perjalanan dinas tersebut, para terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti tentang biaya penginapan yang tidak dicap dan tandatangan pengelola hotel.
Perbuatan kedua terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen telah menyalahgunakan kewenangan yang membuat pertanggungjawaban yang menyimpang dari ketentuan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.05/2007 tentang perjalanan dinas.
Dikabulkan PTUN
Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (14/3), akhirnya mengabulkan gugatan DR R Wendeilyna Simarmata MSi selaku pelapor dalam kasus korupsi SPPD fiktif terhadap Menteri Dalam Negeri selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas keluarnya Surat Keputusan (SK) No 821.2-523 tanggal 5 Oktober 2010 memberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai Pejabat Eselon IV (Kepala Seksi Evaluasi Pelaporan Kinerja Pemerintahan Daerah pada Subdit Wilayah II Ditjen Otda).
Daiam amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Mustamar SH MH memerintahkan agar tergugat (Menteri Dalam Negeri-red) melaksanakan putusan pengadilan terhadap penggugat. Isinya, mengabulkan seluruh gugatan terhadap penggugat, menyatakan batal dan mencabut SK Menteri Dalam Negeri tersebut, mengembalikan penggugat kepada jabatan semula atau setara dengan jabatan semula, merehabilitasi harkat dan martabat penggugat serta membebankan biaya perkara kepada tergugat. (Ramdhani)
27 Maret 2011
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)