TEMBILAHAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang guru, Suyadi (45), Mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Kecamatan Gaung yang terjadi di Enok pertengahan okotober tahun lalu, hari ini telah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi.
Pihak JPU, Nano dan Sumitia, SH, menghadirkan 35 orang saksi yakni. Ibnu Wahid (penjaga kebun sawit milik TSK Nani), Tiwi (Anak TSK Yanti), serta tiga orang tetangga korban, Raflis, Wardono dan Erwin. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Maria Rina SH didamping dua Hakim Angota, Adiswarna, SH dan Ahmad Fadil, SH.
Dalam keterangannya, Tiwi yang memberikan kesaksikan tanpa disumpah karena masih dibawah umur ini mengakui bahwa memang sedang ada perselihan antara TSK Nani dan TSK Yanti dengan Korban (Ayahnya, Suyadi).
“Suatu hari saya pernah mendengar ayah marah-marah kepada ibu sepulangnya dari Tembilahan karena mengetahui bahwa surat rumah yang baru dibelinya di Tembilahan telah dibuatkan nama atas nama TSK Nani atas persetujauan ibunya, TSK Yanti.
Saat itu ayah menemui penjual rumah di Tembilahan untuk meminta surat jual beli atas rumah tersebut, si penjual menyatakan surat tersebut sudah dia buatkan atas nama Nani dan hal ini setelah mendapatkan persetujuan Istrinya sendiri, Yanti, timbulah pertengkaran dan ayah meminta Nani menemuinya, akhirnya reda karena ayah mengultimatum agar Nani yang bertanggungjawab untukmembayarkan angsuran kreditnya dan disetujui Nani.
Masih menurut saksi Tiwi, dimalam kejadian, ia mendengar teriakan ayahnya, Tidak lama berselang. Dua orang bersenjata menerobos masuk kedalam kamar dan langsung berteriak sambil mengancam menaNyakan uang. Karena tidak ada, saya memberi tahukan ada 3 buah HP di bawah bantal dan kemudian diambil pelaku yang selanjutnya pergi.
Saat hakim ketua menanyakan apakah saat itu ada barang berharga lainnya? Tiwi menjawab ada dan bahkan menyatakan bahwa ibunya memakai kalung emas. Namun, selain 3 buah Hand phone, barang berharga lainnya tidak diambil pelaku.
Saksi lainnya, Ibnu Wahid menuturkan, sekira 3 bulan sebelum kejadian, dirinya pernah dimintakan TSK Nani untuk diantarkan ke kebun sawit miliknya. Saat saya menjemput, disana telah ada Nurdin ( seorang TSK yang diduga Eksekutor kejadian).
Bahkan berdasarkan pengakuan dari Nanik saat diintrogasi petugas, sebelum adanya kejadian tersebut, istri korban juga sudah sempat mencoba untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri dengan cara memberi racun tikus sebanyak 8 kali, namun korban tidak meninggal dunia sehingga peristiwa berdarah itu terjadi, jelasnya
Sidang ditunda dan kembali akan digelar minggu berikutnya untuk kembali mendengarkan keterangan beberapa saksi lainnya. (MT)
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)