1. 2.

03 April 2011

Kabag Lelang PT TIJA Diadili

Rugikan CV MGU Rp 984 Juta

JAKARTA - karena telah merugikan CV Maju Gemilang Utama(MGU) sebesar Rp 984 Juta, Muhammad Arifin selaku Kepala Bagian (Kabag) Pelelangan PT Taman IMpian Jaya Ancol (TIJA) diadili Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kamis pekan lalu.

Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Yulman SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Agam.SH menjelaskan, kasus ini berawal pada awal November 2010 terdakwa M. Arifin mendatangi saksi Amelia dikantornya CV Maju Gemilang Utama yang berada di Graha Cempaka Mas Tower A, Kemayoran, Jakarta Pusat sambil membawa 4 surat perintah kerja (SPK) dan 1 surat penetapan kontraktor sebagai pemenang lelang Wahana Paint Ball PT Taman Impian Jaya Ancol.

Ke empat SPK tersebut diantaranya adalah No.489/DP-SPK/IX/2010 tanggal 14 september 2010 perihal pengadaan UPS APC 20 KVA, No148/DP-SPK/IX/2010 tanggal 27 september 2010 perihal pengadaan wahana paint Ball, No.563/DP-SPK/IX/2010 tanggal 4 Oktober 2010 perihal pengadaan Meter Air Ancol dan No.564/DP-SPK/IX/2010 tanggal 5 Oktober 2010 perihal pengadaan Meter Air Ancol.

Setelah terdakwa menunjukan SPK tersebut, kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi Amelia untuk mengerjakan SPK No.489/DP-SPK/IX/2010 tertanggal 14 September 2010 perihal pengadaan UPS APC 20 KVA senilai Rp 202 Juta, kemudian saksi Amelia memberikan kepada terdakwa pada 20 September 2010 bertempat di kantor CV MGU.

Seminggu kemudian saksi Amelia kembali menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 458 Juta untuk SPK No.148/DP-SPK/IX/2010 tertanggal 4 Oktober 2010 perihal pengadaan Wahana Paint Ball. Selanjutnya pada 8 Oktober 2010 saksi Amelia kembali menyerahkan uang kepada terdakwa senilai Rp 162 Juta untuk SPK No.563/DP-SPK/X/2010 tertanggal 4 Oktober 2010 perihal Pengadaan Meter Air Ancol.

Setelah dana pengadaan tender proyek yang diajukan terdakwa sudah terpenuhi, kemudian saksi Amelia mendatangi kantor PT Taman Impian Jaya Ancol dan menemui saksi Suparyanto selaku Departemen Pelelangan sistim tiket. Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa ke 4 SPK yang ditujukan kepada CV MGU tersebut adalah fiktif alias palsu.

Mendengar penjelasan tersebut, saksi Amelia langsung menemui terdakwa untuk meminta kembali uang milik CV Maju Gemilang Utama yang pernah diserahkan kepada terdakwa , namun terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut karena telah habis digunakan untuk keperluan pribadinya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, CV Maju Gemilang Utama (MGU) mengalami kerugian sebesar Rp 984 juta. Oleh karena itu JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjerat terdakwa dengan pasal 263 (1) tentang pemalsuan surat atau pasal 378 tentang penipuan atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan uang.(Ramdhani)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)