1. 2.

03 April 2011

Empat Ahli Waris Gugat Ke PN Jakpus

Tuntut Harta Warisan

JAKARTA - Tuntut harta peninggalan (warisan) almarhumah Ellya Gunawan, berupa sebidang tanah seluas 525 M2 berikut bangunan rumah tinggal yang terletak di jalan Kebon Kacang Gang 1 No.63, Tanah Abang, Jakarta Pusat, empat ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Keempat ahli waris yang terdiri dari Dra.Christine Kadarisman (penggugat I), Franciska Kadarisman SH (penggugat II ), Counstantius Kadarisman (penggugat III ) dan Augustina Kadarisman (penggugat IV ), menggugat para ahli waris lainnya berikut ahli waris pengganti yang merupakan saudara kandung dan keponakan dari para penggugat .

Dalam gugatannya, para penggugat menjelaskan bahwa almarhumah Ellya Gunawan yang dahulu bernama Gouw Kim Hoa Nio yang telah meninggal pada 26 juni 2006 di Jakarta sesuai akte kematian No.1162/U/JB/2006(Bukti Tulis P-1), yang selama hidupnya telah menikah dengan almarhum Andi Kadarisman yang meninggal terlebih dahulu, yaitu pada 6 juni 1986 sesuai akte kematian No.334/JP/1986(Bukti Tulis P-1).

Dari pernikahan tersebut halmarhumah Ellya Gunawan dikaruniai delapan orang anak yaitu Dra. Hartati Utama(almarhumah), Evita Miranti Kadarisman (tergugat I), Dra.Christine Kadarisman, Dr. Carla Kadarisman (Tergugat II),Paulus Kadarisman (tergugat III), Franciska Kadarisman, Counstantius Kadarisman dan Augustina Kadarisman.

Selain itu, dalam gugatan tersebut juga dijelaskan bahwa sebelum meninggal dunia almarhumah Ellya Gunawan sempat membuat surat wasiat di bawah tangan tertanggal 16 desember 1992 yang menyatakan pada intinya sebidang tanah milik/Verponding Indonesia, Kohir Nomor 135/849 A, seluas 525 M2 berikut bangunan rumah tinggal yang terletak di jalan Kebon Kacang Gang I No.63, Tanah Abang Jakarta Pusat dapat di jual dan dibagikan sama besar kepada delapan anaknya tersebut.

Dalam surat wasiat tersebut juga dijelaskan bahwa almarhumah menginginkan agar semua anak-anaknya menyetujui dan menandatangani penjualan rumaj tersebut, bila ada beberapa anak yang tidak setuju dan tidak mau menandatangani akte penjualan tersebut maka tidak ada seorangpun yang boleh tinggal dirumah tersebut (bukti tulis p-III).

Kemudian berdasarkan surat wasiat No.73 yang dibuat dihadapan Notaris pada 20 Desember 1992 tersebut dijelaskan bahwa yang berhak untuk mengurus atas pembagian harta peninggalan almarhumah Ellya Gumawan adalah Evita Miranti Kadarisman dahulu bernama Kwee Giok Lan (tergugat I).

Namun hingga saat ini, pelaksanaan atas pembagian objek Hibah wasiat (Legaat)tersebut belum dilaksanakan oleh Evita Miranti Kadarisman (tergugat I), hal tersebut bertentangan dengan pasal 963 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan kebendaan yang di hibah wasiatkan, harus diserahkan dengan segala sangkut pautnya dan dalam keadaannya pada hari si yang mewasiatkannya meninggal dunia.

Sampai pada saat ini objek hibah wasiat berupa tanah berikut bangunan rumah yang kini telah menjadi rumah makan ayam goreng Puas Hati telah ditempati dan dikuasai oleh Paulus Kadarisman dahulu bernama Kwee Giok Liong (tergugat III) secara tidak sah karena bertentangan dengan pasal 1007 KUHPerdata.

Dari uraian tersebut penggugat memohon kepada majlis hakim yang diketuai Jufriyadi SH.MH untuk mengabulkan gugatannya diantaranya menetapkan harta peninggalan Ellya Gunawan berupa tanah dan bangunan rumah tersebut sebagai harta warisan, dan masing-masing ahli waris mendapatkan bagian yang sama besar atas harta peniggalan tersebut.

Selain itu penggugat juga memohon agar majlis hakim, untuk menghukum para ahli waris untuk segera membagi semua harta peninggalan almarhum tersebut dan memerintahkan kepada tergugat III untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan tersebut agar segera dapat dibagikan kepada ahli waris.(Ramdhani)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)