Jaksa Badriah
JAKARTA - Satu dari 3 orang terdakwa dalam kasus judi yang tidak ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Badriah, yakni Biin Kamli, menghilang dan sudah tiga kali tidak mengikuti persidangan. Sementara terdakwa Hari Johari yang sempat menghilang berhasil ditangkap oleh Polisi akhirnya dalam persidangan, Rabu (30/3), langsung ditahan. Tiga terdakwa yaitu, Hari Johari, Biin Kamli dan Siman binWaskim( berkas terpisah) disidangkan di Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Utara.
Dalam tuntutan Jaksa Badriyah terhadap terdakwa Hari Johari, Jaksa menuntut selama 7 bulan penjara, sementara terdakwa Biin Kamli dalam agenda tuntutan tidak dapat hadir dipersindangan karena menghilang.
Majelis hakim pimpinan Mujaeni didampingi kedua hakim anggota setelah tuntutan dibacakan jaksa Badriyah terhadap terdakwa Hari Johari selama 7 bulan penjara langsung memerintahkan agar terdakwa Hari Johari dilakukan penahan rutan
Sebelumnya kedua terdakwa Hari Johari dan Biin Kamli tidak dilakukan penahanan rutan. Kedua terdakwa ini berkeliaran dan pada saat mau sidang tuntutan hingga tiga kali tidak hadir dipersidangan. Oleh karena itu majelis hakim marah.
Hari Johari hadir dipersidangan karena dijemput oleh penyidik kepolisian dan diantar ke persidangan untuk mendengarkan tuntutan hingga akhirnya majelis hakim memerintahkan untuk dilakukan penahanan rutan karena dianggap menyepelekan persidangan dan akan melarikan diri.
Sebelum dibacakan tuntutan, terdakwa Hari Johari ditanya majelis hakim Mujaeni, kenapa tidak pernah hadir dipersidangan, terdakwa menjawab dengan alasan lagi pulang kampung ke Indramayu karena panen dan anaknya lagi sakit. ”saya pulang kampung pak hakim karena panen dan anak saya sakit,” jawab terdakwa Hari
Sedangkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Biin Kamli ketiga kali tidak hadir dipersidangan diduga kabur dan melarikan diri, majelis hakim Mujaeni menegor dan memerintahkan jaksa Badriyah untuk mencari dan harus bisa menghadirkan terdakwa Biin Kamli ke persidangan.
Usai persidangan para wartawan ingin konfirmasi ke jaksa Badriyah, namun tidak dijawabnya dan lari kebirit-birit menghindari wartawan karena ingin cepat pulang dari pengadilan.
Sebelumnya terdakwa Siman bin Waskim dilakukan penahanan rutan dari awal sudah dituntut oleh jaksa selama 10 bulan penjara dan divonis majelis hakim selama 8 bulan penjara.
Secara kronologis erawal dari ketiga terdakwa ditangkap aparat kepolisian sektor Jakarta Utara di wilayah Penjaringan, karena telah berpesta ria dalam perjudian jenis koprok. Barang bukti yang disita sebesar Rp.508 ribu. Namun oleh penyidik hanya satu orang yang ditahan yaitu Siman bin Waskim dan yang dua orang tidak ditahan. Karena kedua terdakwa tidak ditahan bikin persulit persidangan dan jarang hadir ke persidangan. (Butet)
04 April 2011
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)