Terkait Tuntutan Senjata Api 10 bulan
JAKARTA - Jaksa Dedi Septiyanto, SH dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena melakukan tuntutan 10 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Yuhannes yang memiliki senja api jenis Baretta sehingga dia didakwa melanggar UU no. 12 tahun 1951, yang mana dalam pasalnya diancam hukuman maksimalnya seumur hidup. Menurut LSM Masyarakat Terpadu (MASTER) rendahnya tuntutan sangat berpotensi dengan suap menyuap. Pasalnya, dalam materi surat tuntutan sangat jelas ada “permainan”.
Begitu juga dengan putusan majelis Hakim justru lebih parah lagi. Sudah dituntut rendah (10 bulan) diputus pula 6 bulan oleh ketua majelis hakim Harsono, SH yang tertuang dalam putusan pidana No. 75/Pid B/2011/PN.JKTUT pada tanggal 24 Februari 2011 di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.
Terhukum Yuhannes (29), Jl. Gedong Panjang No. 14 Rto4/10, Kel. Pekojan, kec. Tambora, Jakarta Barat, Manager Marketing PT. Mitra Graha Setahtera, No. Reg. perkara : PDM-68/JKTUT/01/2011.
Kronologis ; Sdr. Yuhannes pada tanggal 13 November 2010 sekitar jam 01.00 wib bertemu dengan Sdr. Jhon (DPO) di Club malam V2, di daerah Harmoni Jakarta Barat. Pada saat itu Sdr. Yuhannes menerima senjata api jenis Pistol FN merek broning Hi Power automatic caliber 9 mm, berikut 5 (lima) peluru (made in belgiun). Setelah menguasai senjata Sdr. Yuhannes menyimpannya di tas slempang dan berangkat mengendarai mobil Daihatsu Xenia B 1401 BFK, dan mobil tersebut dikembalikan kepada PT. Mitra Graha Sejahtera.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Bapak Dedi Septiyanto SH, telah menuntut terdakwa Yuhannes selama 10 bulan dengan dikurangi hukuman selama terdakwa selama masa tahanan di dalam penjara.
Sidang terdakwa Yuhannes hanya sidang 2 (dua) kali dimana pembacaan dakwaan langsung pembacaan saksi dan pembacaan tuntutan pada tanggal 24 Februari 2011 langsung pembacaan putusan dan satu orang pun saksi tidak ada dihadirkan dalam persidangan.
Menurut salah satu wartawan, mengaku pernah jaksa Dedi Septiyanto SH. Memberikan uang kepadanya namun ditolak, supaya tidak muncul pemberitaan mengenai perkara tersebut.
Pembanding; 1. Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Jaksa Endang SH. Menuntut terdakwa Toni alias Toni Tjoa yang memiliki senjata merek Baretta yang dituntut 18 bulan penjara, yang diketui majelis hakim Osmar Simanjuntak SH. Padahal kasus yang sama dengan terdakwa Yuhannes yaitu pelanggaran Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, 2. Perkara penggelapan yang ancamannya 5 s/d 7 tahun, Jaksa Dedi menuntut terdakwa Memed 2 tahun 6 bulan, dan Hakim memutuskan 2 tahun 4 bulan itu karena tidak ada apa-apa.
Sementara itu Kajari Jakarta Utara, Adil Wahyu Wijaya yang hendak dikonfirmasi, tidak bersedia menerima wartawan, begitu pula Jaksa Dedy. “ Maaf kalau mau ketemu Kajari, harus ada persetujuan dulu,” kata salah seorang piket. Sejak maraknya kasus senjata api dan kasus penggelapan yang umumnya terdakwanya tidak ditahan, wartawan sudah mulai kesulitan menemui Kajari dan para jaksa. Dari data yang ada umumnya kasus-kasus Sempi dan narkoba dimonopoli Jaksa Dedi dan Pradana. Sedangkan kasus –kasus besar lainnya dikuasai Jaksa Oman Setiawan, Harold, Nurfah, Taufan Zakaria, Siswandono dan Badriah. (Butet)
19 Maret 2011
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)