JAKARTA - Kasman Sangaji, SH selaku kuasa hukum terdakwa David Raul Yasin Direktur utama (Dirut) PT Duta Sena Muda Perkasa , menyatakan bahwa kliennya harus divonis bebas, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sbagaimana didakwa JPU telah melakukan tindak pidana korupsi senilai kurang lebih Rp,2,076 miliar terhadap pemasangan papan reklame dikawasan Gatot Subroto Bendungan Hilir Jakarta Pusat dan Bouleverd Kelapa Gading Jakarta Utara.
Menurut dakwaan Jaksa, terdakwa diduga tidak membayar Nilai Strategi Reklame (NSR) Retribusi dan Ijin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-BBR) yang dilakukan bersama dengan pejabat Pemda DKI Jakarta, yaitu Riyanto dan Bawong Sugiadi (terdakwa berkas terpisah) namun tuduhan Jaksa tersebut dinilai Kasman tidak benar, karena Klaiennya sudah melunasi pembayaran pajak sejak tahun 2004 sampai 2010.
Selanjutnya, Kasman Sangaji, SH kembali menyatakan bahwa dirinya berkeyakinan David Raul Yasin pasti akan divonis bebas dari jeratan hukum oleh Majelis Hakim, karena sampai saat ini proses pemeriksaan para saksi –saksi di persidangan tidak ada satupun alat bukti atau keterangan yang mampu menunjukkan tentang adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa David Raul Yasin, sebagaimana yang didakwakan JPU dari Kejati DKI Jakarta.
Kasman juga menjelaskan, jika Kita bandingkan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sama dengan keterangan yang ada di BAP, seperti keterangan anak buahnya yang cuma merubah namanya saja, sedangkan dari keterangan saksi sukridaI selaku kepala BPKD menerangkan, bahwa dirinya tidak begitu mengerti mengenai surat-menyurat dan aturannya, apalagi mengatakan ada korupsi itu, dirinya Cuma katanya saja.
Oleh karena itu Kasman Sangaji berpendapat, bahwa yang bisa membuktikan adanya perbuatan Korupsi hanya (BPK) sesuai dengan Undang-Undang No.6 dalam Pasal 10 yang tertera bahwa Lembaga yang berhak untuk mengaudit atau menyatakan tentang adanya kerugian keuangan Negara adalah BPK bukan BPKD apalagi kalau mengauditnya adalah orang-orang seperti itu,
Apalagi lanjut Kasman, David Raul Yasin adalah Pengusaha Swasta bukan PNS, karena Undang-Undang Korupsi itu mengatur para Aparatur Negara bukan pegawai Swasta. Jadi dari beberapa keterangan saksi yang didengarkan dipersidangan, semuanya tidak ada yang menyatakan David Raul Yasin Korupsi, apalagi BAP Jaksa dengan BAP Hakim berbeda –beda dari karena keterangan para saksi tidak sesuai dengan Daftar isi.
Seperti nama terdakwa di BAP dan disurat Dakwaan berbeda, karena didalam BAP tertulis nama Suryadi bukan David. Kemudian kesalahan juga terlihat dari pelelangan titik P 27, yang mana berbeda antara dalam surat dakwaan dengan surat perjanjian, padahal surat perjanjian itu antara pihak pertama dengan pihak ke dua , dapat membatalkan secara sepihak, baik sebagian maupun keseluruhannya, tiga kali berturut-turut dalam waktu 14 hari ,maka mendapat teguran, ternyata pak David selama itu tidak pernah menerima teguran sama sekali, jadi pelanggaran itu bukan perbuatan melawan hukum.
“Jadi beda , ini cuma pelanggaran hukum adminitratif bukan perbuatan melawan hokum, lebih dari pada Normatif, dan ini jelas masalah perjanjian saja bukan Korupsi. Apalagi pajak sudah dibayar, jika memang belum dibayar seharusnya ini kewenangan Dirjen Pajak. Apalagi di PU tidak ada masalah apapun, meskipun system titik kena Jalur Nasional, itu wewenang Pemda, tapi harus hasil rekomendasi PU” tandas Kasman Sangaji,SH. (Ramdhani)
18 April 2011
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)