Langgar Mekanisme Partai Dan Surat Ketetapan
JAKARTA – Pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Tamansari, dinilai telah melanggar mekanisme partai, karena tidak sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor : 002/A/TAP/DPP/VI/2010, tentang pedoman pelaksanaan rapat anggota Anak Ranting, Musyawarah Ranting (Musran) dan
Musyawarah Anak Cabang (Musancab) Partai.
Pernyataan ini disampaikan Lie Fat Sen alias Pasen, Pengurus Anak Cabang Kecamatan Tamansari, Wakil Ketua I yang membidangi Politik Pemerintahan, usai berorasi bersama beberapa Pengurus Anak Ranting dan puluhan kader partai yang menolak pelaksanaan Musancab yang tengah berlangsung di gedung DPC yang terletak di jalan Pintu Air, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (10/4).
Menurut Pasen, pelanggaran pelaksanaan Musancab ini tidak sesuai dengan Surat Penetapan, yang mana pada pasal 17 ayat 1 dijelaskankan, mekanisme konsolidasi partai melalui pembentukan kepengurusan partai dimulai secara berjenjang dari bawah, dimulai dari pembentukan Anak Ranting, hingga Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai.
Kemudian, lanjut Pasen, pada ayat berikutnya disebutkan, Ranting partai hanya bisa di bentuk setelah pembentukan Anak Ranting, dan Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai hanya bisa dibentuk setelah pembentukan Ranting.
“Pasal inilah yang menjadi kunci, sehingga kami yang berkumpul di luar gedung PAC ini menolak dan menganggap pelaksanaan Musancab ini telah melanggar mekanisme partai, karena pada kenyataannya, Anak Ranting Partai saja belum terbentuk semua. Contohnya, ditempat berdomisili saya, di Kelurahan Tangki, belum ada satu anak rantingpun yang terbentuk ” ujar Pasen sambil menunjukan surat ketetapan.
Dalam Surat Penetatapan tersebut juga dijelaskan tentang mekanisme pelaksanaan Musancab, pada pasal 14 ayat 3 disebutkan, Musyawarah Anak Cabang (Musancab) Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Ranting Partai yang dipilih dalam Musyawarah Ranting (Musran) Partai yang terdiri dari dua pertiga Ranting Partai, dan lebih dari dua pertiga jumlah utusan Ranting Partai.
“Jadi bagaimana bisa ada peleksanaan Musran pada tingkat Ranting, kalau Anak Ranting sajabelum terbentuk, apalagi mengadakan Musancab. Oleh karena itu, sebenarnya kami bukan membicarakan Musancab, tetapi tertuju kepada pembentukan Anak Ranting, yang sampai saat ini belum terbentuk juga ” tegas Pasen.
Selain itu, masih ada lagi pelanggaran tentang verifikasi anggota, yang mana dalam pasal 16 ayat 1 dijelaskan, dalam waktu sekurang-kurangnya satu minggu sebelum rapat anggota Anak Ranting Partai dilaksanakan , DPC Partai mengeluarkan daftar anggota partai di setiap wilayah Anak Ranting Partai.
“Artinya, sebelum pelaksanaan atau pembentukan Anak Ranting seharusnya DPC memberikan daftar anggota terlebih dahulu seminggu sebelumnya, namun disini tidak di keluarkan oleh DPC ” kata Pasen.
Dan dalam pasal 15 ayat 1 disebutkan, daftar anggota di setiap wilayah Anak Ranting dinyatakan sah apabila di keluarkan oleh DPC Partai berdasarkan data keanggotaan Partai yang di sahkan oleh DPC Partai. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan, daftar anggota Partai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah terdaftar keanggotaannya selambat-lambatnya pada tanggal pelaksanaan Kongres III Partai.
“Kongres III Partai artinya adalah Kongres yang telah diadakan pada 6-9 April 2010 lalu di Denpasar Bali, jadi daftar anggota itu, bilamana dikeluarkan sesudah Kongres Partai serarti tidak sah untuk mengikuti pembentukan Anak Ranting. Disinilah kunci pelanggaran untuk daftar anggota, yang bisa dipermainkan dengan mengeluarkan daftar anggota yang baru ” tandas Pasen
Atas kejadian tersebut membuat para kader timbul pertanyaan tentang kinerja PAC Partai selaku penyelenggara, padahal pelaksanaan Musancab tersebut jelas-jelas melanggar mekanisme Partai. Oleh karena itu para kader berharap kepada DPD dan DPP Partai untuk memperhatikan dan menanggapi aspirasi kader, dengan menolak hasil Musancab tersebut, bilamana tidak ditanggapi puluhan kader mengancam akan keluar dari PDIP. (Ramdhani)
18 April 2011
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)