29 April 2011
Gayus: Aulia Pohan Tak Pernah di Tahanan
JAKARTA — Gayus Halomoan Tambunan, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan, empat tahanan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua sangat jarang berada di tahanan. Mereka dapat keluar atas izin dari Komisaris Polisi Iwan Siswanto selaku Kepala Rutan.
Gayus menjelaskan, awalnya ia ditahan di sel milik Gegana di Kompleks Brimob selama proses penyidikan di Polri. Setelah itu, penahanan dipindahkan ke Rutan oleh pihak kejaksaan sejak 1 Juli 2010.
"Saya ditahan bersama tahanan teroris, korupsi," kata Gayus saat bersaksi di sidang terdakwa Iwan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (29/4/2011).
Di Rutan itu, Gayus ditahan bersama dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan dan Maman Sumantri, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji, dan mantan Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Williardi Wizar. Iwan bertanggung jawab atas tahanan itu. Adapun tahanan teroris di luar tanggung jawab Iwan.
"Setelah dua (sampai) tiga minggu di sana, saya perhatikan sepertinya Pak Aulia, Pak Maman, Pak Williardi, dan Pak Susno hampir tidak pernah ada di tempat," kata Gayus. Menurut dia, mereka keluar Rutan tanpa pengawalan.
Gayus lalu menanyakan langsung ke Iwan mengenai perlakuan khusus yang diberikan kepada para tahanan itu. "Pak Iwan bilang, 'Kamu enggak usah ikut campur, itu bukan urusan kamu'. Saya bilang, 'Saya punya akses ke Satgas (Pemberantasan Mafia Hukum). Saya laporkan nanti ke Satgas'," cerita Gayus.
"Pak Iwan bilang, 'Janganlah lapor, repot kita semua. Kamu mau keluar juga?' Saya jawab, 'Kalau dikasih izin mau'," lanjut Gayus.
Satu minggu setelah perbincangan itu, tambah Gayus, Iwan mengizinkannya keluar setiap Sabtu pagi dan kembali pada Minggu malam.
Gayus mengklaim tidak pernah ada pemberian uang dalam izin keluar masuk Rutan itu. Begitu pula dengan empat tahanan lain. Menurut dia, keluar masuk tahanan tanpa prosedur adalah hal yang biasa di Rutan Mako Brimob. "Semua tahanan keluar," kata dia.
Keterangan Gayus itu sedikit berbeda dengan dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menyebut nama Susno dan Williardi yang kerap keluar masuk Rutan. Menurut Dion Pongkor, pengacara Gayus, kliennya juga menyebut Aulia Pohan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Polri hingga saat ini belum mengusut dugaan keluar masuk rutan seperti pengakuan Gayus.(kpc/red)
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)