1. 2.

21 Mei 2011

Dugaan Kasus Direkayasa

Majelis Hakim Harus Punya Hati Nurani Bebaskan Terdakwa

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus kosmetik dengan terdakwa Winaldi Chandra alias Awi, (43) dalam agenda pembacaan duplik yang dibacakan pengacara terdakwa Binsar Nababan SH, memohon kepada Majelis Hakim ketua Osmar Simanjuntak harus punya hati nurani dan berani membebaskan terdakwa Winaldi Chandra alias Awi.

Ketegasan itu diungkap pengacara Binsar Nababan kepada wartawan usai membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (12/5) lalu. ” Kami tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trimo SH yang menuntut klien kami selama 2 tahun 6 bulan, sebab dalam persidangan tidak seorang saksi yang dapat membuktikan bahwa terdakwa adalah seorang pengedar kosmetik tanpa ijin,” Tegasnya.

Perkara ini di rekayasa dan sangat dipaksakan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang dilanjutkan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Awalnya Winaldi Chandra pemilik PD.CITRA SINDO KARYA MANDIRI di komplek Harapan Indah Blok JJ No.42 RT.08/02 Kapuk Muara Penjaringan ditangkap, 26 Maret 2010 jam 10.00 wib, namun perkara ini dilaporkan oleh penyidik AKP supangat hari itu juga tapi jam 14.45 wib langsung di BAP oleh penyidik Polda Metro Jaya. ”Pada saat di BAP, klien kami mau menunjukkan surat ijin industri dan surat eda yang masih diurus ke BPOM tappi penyidik menolak,” tutur Binsar

Dalam persidangan baik itu saksi dari penyidik kepolisian maupun saksi dari BPOM tidak mengetahui bahwa kosmetik itu diedarkan di daerah Glodok, Jakarta Barat. Bahkan pertanyaan majelis hakim dijawab oleh saksi penyidik polri maupun BPOM selalu tidak tau dan plin plan. Oleh sebab itu kami sangat mengharapkan agar majelis hakim harus punya hati nurani dan berani membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

Anehnya surat dakwaan dan tuntutan Jaksa menyebutkan terdakwa telah mengedarkan kosmetik illegal ke pertokoan daerah Glodok, menurut Binsar terdakwa tidak terbukti memenuhi syarat dan unsur dakwaan tunggal yaitu pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jadi kami memohon agar terdakwa Winaldi dibebaskan. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain mohon diputus seadil-adilnya.

Sebelumnya Winaldi Chandra oleh jakasa Penuntut Umum (JPU) Trimo SH, didepan majelis hakim ketua Osmar Simanjuntak SH didampingi dua hakim anggota, menuntut selama 2 tahun 6 bulan, karena terbukti terdakwa mengedarkan kosmetik illegal. ” Klien kami belum pernah mengedarkan dan memperjualbelikan kosmetik tersebut, yang ada baru sample dan itulah yang menjadikan klien kami dibawa kemeja hijau untuk diadili ini namanya rekayasa, barang produksi belum beredar sudah dinyatakan beredar ada kecurigaan ada oknum tertentu bermain dalam kasus tersebut,” ujar Binsar

Dari fakta dipersidangan jelas barang bukti masih didalam gudang dan tidak pernah dibawa kemana-mana, hingga terdakwa ditangkap pihak berwajib dengan alasan mengedarkan kosmetik tanpa izin. Oleh karena itu pengacara terdakwa menilai maksud dan niat terdakwa memproduksi kosmetik untuk tujuan diedarkan tidak terbukti sama sekali selain itu soal kuantitas produksi tersebut sangat sedikit dan tidak bernilai ekonomis untuk di jual.

Keterangan sejumlah saksi dipersidangan tidak ada yang mengarah dalam perkara ini. Dan hampir semua keterangan saksi selalu dijawab tidak tau ketika majelis hakim bertanya.

Sedangkan barang bukti kosmetik yang diproduksi adalah body white yang telah diberi label Yoshihiro Body White, ada juga hand body dengan label merk Keizo Hand Body Whitening dan alat memproduksi kosmetik berupa lanette serta sterid acid direbus menggunakan panci. (Butet)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)