1. 2.

19 Mei 2011

Robert Tantular Minta Hakim Tolak Dakwaan Century Jilid II

Jakarta – Tim Kuasa Hukum terpidana Robert Tantular (48) mantan pemilik Bank Century yang kini kembali disidangkang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Bank Century jilid II.
Permintaan Tim Kuasa Hukum Robert Tantular yang terdiri dari H. Bambang Hartono, SH, MH, T Triyanto SH dan Andy F Simangunsong SH itu tertuang dalam nota pembelaan (eksepsi) yang dibacakan dalam sidang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai FX Jiwo SH MH. Kamis lalu.

"Kami mohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memberikan putusan sela. Menerima seluruh eksepsi terdakwa. Menyatakan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Robert, Andi F Simangunsong dalam sidang,
Sebelumnya dalam eksepsi tersebut di ungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa, alasan-alasan yang menjadi dasar dari keberatannya adalah karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana tercantum pasal 143 ayat (2) KUHP.
Selain itu, dakwaan JPU jg dinilai bersifat error in persona, karena subjek hukum dari pasal-pasal yang dipergunakan telah salah jika ditujukan kepada terdakwa, karena dakwaan-dakwaan tersebut dimaksudkan bagi Pemegang Saham (dakwaan primer) dan pihak Terafiliasi, padahal terdakwa bukan Pemegang Saham dan bukan pihak Terafiliasi di Bank Century.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 156 ayat (1) KUHAP, Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara aqua, karena perkara tersebut masuk ke dalam ranah hukum perdata dan harus di selesaikan melalui persidangan perdata, bukan pidana. Karena hubungan yang melandasi pemberian fasilitas L/C ke 10 debiturnya merupakan kesepakatan perdata.
Dakwaan yang diajukan JPU juga dinilai melanggar ne bis in idem, karena JPU mendakwa terdakwa atas pelanggaran pasal yang sama yaitu tindak pidana perbankan, dan dalam kurun waktu yang sama (Tempus Delicti) serta tindak pidana yang didakwakan dilakukan di tempat yang sama pula (Locus Delicti).
Dalam Eksepsi tersebut juga disebutkan, bahwa dakwaan JPU bersifat Obscuur Libel, karena surat dakwaan yang diajukan tiidak menguraikan secara rinci unsur-unsur dari tindak pidana yang di dakwakan, terkait dengan dakwaan Primair yaitu pasal 50A UU Perbankan jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seusai persidangan, kuasa hukum Robert lainnya, H. Bambang Hartono SH, MH mengatakan pemisahan perkara yang menimpa kliennya disebabkan oleh instruksi mantan Kabareskrim Susno Duadji.

Menurut H. Bambang, dalam pernyataan di Pansus Century DPR RI Susno menyebut bahwa Robert bisa dipidana hingga 10 kali. "Pak Susno bilang di DPR kalau satu kasus saja 2 tahun. Kalau 10 kasus bisa sampai 20 tahun," jelas dia.

H. Bambang menambahkan, Susno justru mendapatkan fasilitas khusus berupa sidang penggabungan perkara yang tidak didapat kliennya. Padahal, katanya, Susno terlibat dua tindak pidana yang berbeda. "Robert tindak pidananya sama. Kenapa tidak disatukan," tandas dia.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya Robert Tantular didakwa terkait dengan fasilitas kredit kepada PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) sebagai rekayasa penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) dan kasus ketidakhati-hatian dalam memberikan fasilitas letter of credit (L/C) kepada 10 debiturnya.

Atas dua dakwaan kasus Bank Century Jilid II ini, Robert didakwa dengan Pasal 50A subsidair Pasal 50 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan. (Ramdhani)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)