1. 2.

04 Juni 2011

Terdakwa Diprediksi Bebas Dari Jeratan Hukum

JAKARTA - Terdakwa Lau Siue Khiang alias Daniel, pemilik MT. Elpindo I jenis kapal Tanker LPG dituduh memalsukan surat dokumen dan disidangkan di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Utara. Dalam persidangan terdakwa didampingi Penasehat
Hukumnya Sudjanto Sudiana SH, dimana pledoinya menyatakan bahwa kliennya tidak
bersalah dan meminta kepada majelis hakim ketua Supomo untuk membebaskan dari
jeratan hukum.

Sementara itu terdakwa Pahala Tua Sianturi dan Ir. Muardi (berkas
terpisah) didampingi Pengacara Harapan Gultom SH, menyatakan dalam pledoinya yang
dibacakan dipersidangan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya
dari jeratan hukum karena dakwaan dan tuntutan jaksa tidak sesuai. Sebelumnya terdakwa Lau Siue Khiang alias Daniel dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fernando Siagian dari Kejaksaan Agung. Sedangkan terdakwa Pahala Tua Sianturi dan Ir.Muardi dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana pemalsuan surat sertifikasi kapal tanker Elpindo I yang bermuatan gas elpiji sebanyak 300.832 metrik ton. Jaksa menjeratnya pasal 263 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Sesuai Undang-Undang kalaik lautan kapal yang diberangkatkan tidak dilengkapi dokumen kelaikan lautan yang sah serta surat sertifikasi kapal sudah habis masa berlakunya dan sertifikasi SMC tidak tertera nomor IMO nya yaitu nomor 159214.

Dalam persidangan, terdakwa Lau Siue Khiang mengakui pernah meminta Pahala Tua Sianturi / PT. Heladius untuk mengurus dokumen kapal yang sudah habis masa berlakunya, seperti Surat Ijin Berlayar, Sertifikat keselamatan telpon radio kapal barang, sertifikat Internasional untuk kelayakan, pengangkutan gas cair secara curah dan sertifikat manajemen keselamatan sementara.DOC yang dipergunakan untuk mengurus SMC adalah milik PT.Samudra Indonesia. Dan memang benar sertifikat manajemen keselamatan tersebut diurus oleh Pahala Sianturi atas permintaan Daniel. Permohonan tersebut diajukan Pahala ke PT.Biro Klasifikasi Indonesia cabang utama Tanjung Priok cq Ir.Muardi selaku kepala cabang menerbitkan Safety Management Certificate (SMC) atau sertifikat Manajemen. Sementara nomor 0639- TP/DI.S-SMC. Nomor tersebut dipakai oleh kapal MT.Elpindo I dalam pelayaran dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Pelabuhan Tanjung Uban, Batam.

Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Pernyataan oleh PT. Samudera Indonesia Ship manajemen menyatakan tidak mengalami kerugian lagi atas pemakaian DOC miliknya, sehingga dengan demikian dibayarnya denda sebesar USD 28.000,00 oleh ketiga terdakwa kepada PT. Samudra Indonesia Ship manajemen tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan.

Maka dengan demikian kami selaku Penasehat Hukumnya memohon kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan seadil-adilnya.(Butet)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)