Jaksa Badriah Tidak Mengajukan Banding
JAKARTA - Jaksa Badriah SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak mengajukan banding terhadap putusan Ketua Majelis Hakim I Gede Komang SH, yang menghukum terdakwa Kwe Lie Sian dengan hukuman dua tahun dan delapan bulan untuk menjalani rehabilitasi karena kedapatan memiliki sebanyak lima butir ekstasi, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.
Sebelumnya Jaksa Badriah menuntut terdakwa Kwe Lie Sian dengan tuntutan 4 tahun penjara.” Jaksa Badriah tidak mengajukan Banding karena sudah sesuai aturan,” kata Kasie Pidum Kejari Jakarta Utara, Adiyaksa, SH.MH. yang dikonfirmasi wartawan. Sementara itu Kajari Jakarta Utara, Adil Wahyu Wijaya SH.MH, mengatakan tidak ada alasan untuk mengajukan banding. Selain itu beberapa waktu yang lalu Hakim Hartadi juga pernah memutus 2 tahun dan rehabilitas, namun jaksanya langsung menyatakan banding.
Ketua Majelis Hakim I Gede Komang, menyatakan terdakwa mengalami ketergantungan narkoba. Karna itu dalam amar putusanya Ketua Majelis Hakim I Gede Komang menyatakan dan berdasarkan keterangan dokter Tedi Suhendra dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan dokter pribadi terdakwa Faisal, terbukti mengalami ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis ekstasi selama kurang lebih lima tahun.
`Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa menjalani rehab selama dua tahun dan delapan bulan.
Terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada November 2010 di Apartement Laguna Lantai 20 Blok B. Penjaringan Jakarta Utara. Sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat kalau ditempat tersebut sering dijadikan penyalahgunaan narkotika.(Butet)
04 Juni 2011
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)