1. 2.

09 Juni 2011

Penasehat Hukum Terdakwa : Penyidik Polsek Pulogadung Rekayasa Alat Bukti

Kasus Penganiayaan


JAKARTA – Sidang kasus tindak pidana penganiayaan yang melilit terdakwa, Ahmad Budidarma terhadap korban, Irfan Karsiansyah, terus dibanjiri pengunjung sidang. Kendatipun pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutan terhadap kekasih wanita cantik yang bekerja disalah satu stasiun telivisi swasta ini sudah dituntut selama 3 bulan penjara, oleh, Yenita, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dua pekan yang lalu, namun nampaknya dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menanggapi tuntutan jaksa tersebut, dianggap belum menyentuh rasa keadilan yang sesungguhnya
“Terus terang, kami sangat kecewa terhadap para penegak hukum yang menangani kasus hukum klien kami. Betapa kekuasaan penegakan hukum disalah gunakan oleh para oknum yang tidak bermoral dan tidak bertanggug jawab, mulai tingkat penyidikan sampai kepada tingkat kepenuntutan jaksa jauh dari rasa keadilan. Mungkin fenomena yang dialami klien kami, adalah suatu fenomena ‘gunung es’, bahwa kebenaran akan terungkap dan kebenaran akan mengalahkan kejahatan”.

Rasa kekecewaan tersebut dituagkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam acara nota pembelaan (pledoi) setebal 15 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum terdakwa, Muara Karta, SH,MM dan Partners dihadapan majelis hakim yang diketuai Marhalam Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pekan lalu

Dalam nota pembelaan tersebut, para penasehat hukum terdakwa pertama mempertanyakan soal adanya indikasi rekayasa alat bukti dalam persidaangan, hal mana rekayasa tersebut hanya semata mata memihak kepada korban.
Indikasi adanya rekayasa itu terlihat jelas berdasarkan surat perintah penyitaan barang bukti sebuah cincin yang menjadi dasar tindak pidana yang dilakukan adalah, Pasal 352 KUHP, yaitu tindak pidana penganiayaan ringan, sedangkan laporan polisi yang menjadi dasar dari perkara itu juga dicoret dan diparaf sendiri oleh pihak penyidik, yaitu dari Pasal 352 menjadi pasal 351. Penyidik menutup mata hatinya atas nasib dan hak asasi terdakwa sehingga jaksa penuntut ditempatkan dalam posisi sulit untuk membuktikan adanya tindak pidana, ungkapanya

Ditambah lagi adanya perintah penahanan dari majeslis hakim terhadap klien kami, pada hal pada saat proses penyidikan di Polsek Pulogadung, 2 tahun silam, hingga di tingkat kejaksaan, klien kami tidak pernah ada ditahan, akan tetapi setelah di tingkat pengadilan, tiba tiba majelis hakim memerintahkan untuk ditahan.

“Hal ini benar-benar tak pernah terpikirkan sebelumnya, karena terdakwa ini bukanlah karakter laki-laki yang suka kasar, justru sebaliknya, korbanlah (Irfan) yang selalu melecehkan keluarga terdakwa” kata Muara Karta, sembari diakhir nota pembelaannya memohon kepada majelis hakim, untuk menjatuhkan putusan dan menyatakan kepada terdakwa, Ahmad Budidarma secara sah dan menyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU, menyatakan tuntutan pidana jaksa penuntut, tidak dapat diterima, skaligus membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara, jelasnya.

Memang, pada sidang agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi, ketua majelis hakim yang dipimpin Marhalam Purba, dengan sangat mengejutkan semua pihak, terlebih pihak keluarga terdakwa, sempat terguncang batinnya, dimana majelis hakim dengan tiba tiba memerintahkan terdakwa untuk ditahan

“Soal penahanan itu, sudah sesuai dengan prosedur, dan tidak ada tekanan dan interpensi dari pihak manapun, “Jangankan terdakwa, (Ahmad Budidarma) Komjen Susno Duadji sekalipun, kalau terbukti bersalah, ya, ditahan juga kan,” kata Marhalam dengan logatnya yang khas dan tegas (tim).

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)