Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Osmar Simanjuntak SH, memutuskan vonis bebas murni terhadap terdakwa Winaldi Chandra alias Awi, (43) yang dituduh memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin.Majelis Hakim juga memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa.
"Memutuskan terdakwa Winaldi tidak terbukti secara sah bersalah dan membebaskan terdakwa dari tahanan negara demi hukum," kata Ketua Majelis Osmar Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara. Saat mendengar keputusan hakim, terdakwa tampak senang. Selasa (14/6/2011)
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trimo dari Kejaksaan Tinggi DKI, menuntut terdakwa Winaldi selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Awalnya Winaldi Chandra pemilik PD.CITRA SINDO KARYA MANDIRI yang beralamat di komplek Harapan Indah Blok JJ No.42 RT.08/02 Kapuk Muara Penjaringan, Jakarta Utara ditangkap, 26 Maret 2010 jam 10.00 wib, oleh penyidik Polda metro Jaya. Winaldi dituduh telah melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izindari BPOM .
Berbagai macam kosmetik yang dituduhkan diproduksi dan diedarkan Winaldi adalah body white yang telah diberi label Yoshihiro Body White, ada juga hand body dengan label merk Keizo Hand Body Whitening. Sedangkan bahan-bahan dalam membuat kosmetik tersebut diantaranya lanette,tea,sil oil, sterid acid, methyl paraben dan barcode. Dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik tersebut diantaranya panci, mixer dan kompor gas. Setelah diolah lalu dimasukkan kedalam botol dan masing-masing botol diberi label dan diedarkan ke pertokoan daerah Glodok.
Akhirnya tuduhan yang diberikan pada Winaldi tidak terbukti. Menurut Binsar Nababan SH, penasehat terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak terbukti memenuhi syarat dan unsur dakwaan tunggal yaitu pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. ” klien saya bebas murni karena tidak terbukti.” jelas Binsar usai sidang. (Butet)
19 Juni 2011
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)