JAKARTA – Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, telah mengusut kasus korupsi bernilai puluhan miliar rupiah di sejumlah BUMN, diantaranya PT. Dok Koja Bahari, Pelindo II dan Badan Karantina Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam jumpa pers nya, Kepala Kejaksaa Negeri (Kajari), Jakarta Utara Adil Wahyudi Wijaya SH.MH, mengatakan untuk korupsi di Pelindo II yakni pengadaan proyek layanan teknologi komunikasi informasi (ICT) Rp105 miliar dan pengadaan alat berat di Pelindo II yang kepengadaannya tidak melalui proses tender tapi penunjukan.
“Anak buah saya sudah terjun ke sejumlah pelabuhan di daerah untuk menyelidiki pengadaan alat teknologi komunikasi dan pengadaan alat berat,” ujar Adil, saat persiapan hari Adhyaksa.
“Anak buah saya sudah terjun ke sejumlah pelabuhan di daerah untuk menyelidiki pengadaan alat teknologi komunikasi dan pengadaan alat berat,” ujar Adil, saat persiapan hari Adhyaksa.
Kedua proyek tersebut makin mencuat ketika Direktur Keuangan Pelindo II, Dian M Noer melalui nota dinas No KU 29 /3/7/Ditkeu-10 ditujukan kepada Dirut Pelindo II, tgl 15 November 2010 menolak permintaan Dirut Pelindo II RJ Lino untuk membayar tagihan PT Telekom sebagai pelaksana proyek ICT senilai Rp 105 miliar lebih.
Pada surat yang sama Dirkeu Pelindo II juga menolak surat Lino untuk membayar uang muka (20%) alat berat Rail-Mounted Gantry Crane (RMGC) kepada perusahaan Cina ‘Wuxi Hua Dong Heavy Machinery’ (HDHM) US$ 3.332.890, dengan alasan proyek tersebut menyalahi prosedur dan tidak ada payung hukum karena penunjukan.
Sedangkan korupsi di PT Dok Koja Bahari kerugian negara mengalami sekitar Rp500 juta, dari yang semula Rp3 miliar yakni pengadaan suplai material flat dan pekerjaan dok terapung. DKP galangan 1 tidak mampu membayar Rp 500 juta kontrak tidak dilakukan yang matang. Proses tender hanya penunjukan.
Sedangkan terakhir tindakan korupsi yang dilakukan terhadap pembangunan gedung Balai Karantina Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2007 dimana tidak sesuai bestek hingga negara dirugikan Rp10 miliar. (Butet)