1. 2.

03 Agustus 2011

PT Sandov Rugi Rp 520 juta

         JAKARTA - Kasus sidang obat Otrivin dan Penisitil gagal yang terlanjur beredar produksi PT Sandoz masih terus berlanjut. Terdakwa Sugistiono,. Warga Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur sekarang duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia dituduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardina Karo-Karo SH, MH dari Kejaksaan Tinggi DKI melakukan tindak pidana Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
          Kali ini sidang terdakwa Suristiono dengan menghadirkan tiga saksi dari Perusahaan PT. Sandoz.
Adapun ketiga saksi tersebut yakni Kepala Pabrik Rina Kusumawati, Dwi Kurniawan (manager bagian pengeluaran barang) dan Keamanan Pabrik, Santoso. Dalam sidang tersebut terbukti PT Sandoz lemah dalam pengawasan, sehingga obat haram yang dapat mematikan bagi sipemakai itu bisa keluar dari pabrik.
          Ketua hakim Berton Sihotang mempertanyakan kenapa obat-obat haram yang dilarang beredar itu bisa keluar dari pabrik. Hakim juga mempertanyakan barang haram yang menurutnya beresiko bisa membuat orang mati bisa segampang itu beredar di pasar. apakah ini bukti bahwa PT Sandoz lemah dalam pengawasan, tanya majelis pada sidang, Selasa, 26/07, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
        Menjawab pertanyaan ini, saksi Santoso mengatakan, tugasnya sebatas mengecek barang / obat-obatan yang keluar sesuai dengan faktur yang dikeluarkan oleh pihak pabrik. Tentang obat Otrivin dan Penisitil yang dibawa oleh terdakwa adalah diluar sepengetahuannya. Menurut Santoso, terdakwa mencari kelemahan disaat semua karyawan pabrik sudah pulang. Barang tersebut dimasukkannya ke dalam mobil, hingga dijualnya ke pasaran, kata saksi Santoso.
        Sementara Dwi Kurniawan mengatakan semua barang yang keluar dari pabrik melalui faktur yang telah ditanganinya. Sementara obat –obat Otrivin dan Penisitil yang dibawa keluar oleh terdakwa adalah diluar sepengetahuannya pula. Dwi memprediksi, terdakwa sudah mengetahui kalau obat Otrivin dan Penisitil akan dimusnahkan, sehingga terdakwa mencari jalan untuk mencuri barang tersebut lalu diselundupkannya di dalam mobil dan dibawa oleh terdakwa keluar.
       Selanjutnya saksi Rina Kusumawati dalam keterangannya mengatakan, obat Otrivin dan Penisitil yang sudah beredar itu sudah ditarik mencapai 30-40%, sementara sisanya masih beredar. Saksi mengaku sampai saat ini sisa obat yang beredar itu sulit dilacak dan sampai saat ini belum ditemukan. Menurut Rina, akibat ulah terdakwa, perusahaannya PT Sandoz mengalami kerugian mencapai 520 juta untuk kedua produk tersebut.
       Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pihak PT Sandoz mengalami kehilangan obat yang telah gagal diproduksi. Obat-obat yang hilang itu antara lain produk Otrivin 00,1% 10 ml sebanyak 8.543 pcs dalam kemasan sebanyak 41 box bernomor betch 10081062 dan sebanyak 6.665 pcs kemasan 32 box produk Penisitil dengan nomor batch 10020311.
       Ternyata, obat yang dinyatakan tidak memenuhi standar BPOM tersebut telah beredar di Pasaran. Belakangan diketahui yang mengeluarkan obat gagal itu diduga adalah Sugistiono, karyawan PT Sandoz sendiri. Kini Sugistiono, terpaksa berurusan dengan hukum. Warga Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur sekarang duduk di kursi sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia dituduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardina Karo-Karo SH, MH dari Kejaksaan Tinggi DKI melakukan tindak pidana Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. (Olly)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)