1. 2.

03 Agustus 2011

Mantan Dirut PT Indofarma Dituntut Enam Tahun Penjara

            JAKARTA - Kejaksaan Tingi (Kejati) DKI Jakarta melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyono, menuntut terdakwa mantan DIrektur Utama (Dirut) PT Indofarma selama ena tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, belum lama ini.
            Menurut Jaksa Mulyono, terdakwa apoteker yang tidak dilakukan penahanan itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, sesuai dakwaan subsider, sedangkan dakwaan primer tidak terbukti.
            Selain hukuman badan, terdakwa yang tinggal di Era Mas 2000, Pulo Gebang, Jakarta Timur, itu didenda Rp 200 juta, kalau tidak dibayar dikurung selama enam bulan. Tetapi jaksa minta kepada Majelis Hakim yang diketuai Enid H SH CM, agar terdakwa dilakukan penahanan di rutan. Meski tidak membayar uang pengganti, karena telah dituntut dalam perkara atas nama Drs Purwo Kartiko.
            Dalam pertimbangan tuntutan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangakan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mempunyai tanggungan keluarga.
            Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menjelaskan , terdakwa bersama sama Drs Purwo Kartiko (Direktur Keuangan) selaku penanggung jawab Tim stock Opname dan Tjipto Wihanggono (Manager Akuntansi) PT Indofarma. Baik sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan Negara.
            Untuk penyusunan laporan keuangan tahun buku 2001, terdakwa telah mengeluarkan keputusan 23 November 2001 tentang pembentukan Tim Stock Opname per 31 Desember 2001 dengan penanggung jawab Drs Purwo Kartiko dan diketahui oleh Itiyadi. Tim Stock Opname harus melakukan perhitungan secara physic menentukan seluruh item persediaan PT Indofarma yang bergerak di bidang farmasi alat kesehatan.
            Terdakwa selaku Dirut PT Indofarma 2001 tidak pernah memberikan teguran tertulis kepada penanggung jawab, kepada kedua TSO, atas ketidakberhasilan TSO dalam menyusun laporan keuangan PT Indofarma 2001. Oleh karena itu PT Indofarma mengalami kerugian pada tahun 2002 dan tahun 2003, maka terdakwa menyuruh Satuan Pemeriksa Intern (SPI) untuk mencari penyebab kerugian.
            Ternyata dari hasil verifikasi telah ditemukan persediaan barang dalam proses (BDP) dan alat kesehatan, terlalu tinggi dari yang sebenarnya merupakan perbuatan salah saji material dan melanggar pasal 69 Undang-Undang (UU) Penanaman Modan dan Persatuan Badan Pengawas Pasar Modal.
            Akibatnya rekayasa laporan keuangan, maka terjadi pengeluaran kekayaan Negara, sehingga merugikan keuangan Negara. Dalam hal ini PT Indofarma sebesar Rp 9.247.733.088, sesuai laoran perhitungan keuangan Negara dari BPKP, Perwakilan Provinsi DKI Jakarta I tanggal 31 Mei 2008. (Ramdani)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)