Satu keluarga yang menganiaya Vonny Angraeni, tiga terdakwa yang tidak ditahan baik oleh JPU Rizal S.Nyaman didakwa melanggar pasal berlapis pasal 44 ayat (4) UUNo.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam keluarga Jo pasal 55ayat (1) Ke I KUHP, pasal 351 ayat(1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP pasal 335 ayat (1)Jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP tentang penganiayaan berat. Sidang ditunda minggu depan karena jaksa belum siap membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Butet
18 Maret 2012
Mertua Aniaya Mantu Hingga Luka Parah
Satu keluarga yang menganiaya Vonny Angraeni, tiga terdakwa yang tidak ditahan baik oleh JPU Rizal S.Nyaman didakwa melanggar pasal berlapis pasal 44 ayat (4) UUNo.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam keluarga Jo pasal 55ayat (1) Ke I KUHP, pasal 351 ayat(1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP pasal 335 ayat (1)Jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP tentang penganiayaan berat. Sidang ditunda minggu depan karena jaksa belum siap membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Butet
17 Maret 2012
Pasangan Suami Istri Moch Ojat Sudrajat. S dan Dian Riyani Terancam Dilaporkan ke Polisi
Belakangan terungkap bahwa Moch. Ojat Sudrajat ., S, tidak berhak menjual 3 unit truck, tetapi hanya diberikan kewenangan oleh perusahaanya untuk mengurus dokumen di Bea dan Cukai Tangerang. Butet
05 Februari 2012
Pelapor Kecewa Saksi Pemalsuan Merek Cressida Mangkir Lagi
Fakhrudin mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Jamilah untuk segera memanggil paksa saksi oknum polisi tersebut yang kini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kasus pemalsuan baju kaos tersebut.
“Jelas kami kecewa, karena sudah sudah tiga kali saksi kunci tidak bias hadir ke persidangan, padahal kami sudah datang jauh-jauh dari Bandung untuk mendengarkan keterangan saksi, karena saksi ini merupakan saksi yang menerima order membuat logo merek kaos tersebut dari terdakwa ” Ujarnya.
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Jihad Arkanuddin, jaksa menyatakan ketidak-hadiran saksi ini karena sakit. Hal ini diketahuinya dari petugas polisi yang mengantarkan surat panggilan kepada saksi. Namun atas perintah majelis hakim, jaksa kembali memanggil saksi yang tidak ditahan dalam kasus tersebut.
Menanggapi persoalan ini Hakim Bagus Iriawan menyatakan, bisa saja jaksa menghadirkan paksa saksi yang sudah tiga kali tak hadir. “Kalau sudah lebih dari dua kali tidak hadir, bisa saja saksi tersebut dihadirkan secara paksa,” ucap humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menambahkan kalau saksi yang merupakan saksi kunci tidak mau hadir juga ini patut dipertanyakan. “Ada apa, kok saksi tidak mau hadir dengan berbagi macam alasan,” pungkasnya. (Ramdhani)
Direktur CV Putri Kamba Masuk Hotel Prodeo
03 Februari 2012
Sidang Laka Lantas di PN Kepulauan Selayar Ricuh
08 Januari 2012
Pemasok Shabu Asal Iran Mulai Disidangkan
JAKARTA – Salah satu terdakwa pemasok narkotika golongan I jenis shabu seberat 1 kilo gram asal Iran, Mohammad Abdi Bin Ahmad (24) yang ditangkap bersama kedua temanya Seyedjavad Khalilinezhad Bin Mirmohyedin dan Mesyam Dadghar Zarnaghi Bin Mansour oleh Polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Hotel Oasis Amir, jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, mulai disidangkan.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimport, mengeksport, atau menyalurkan karkotika jenis shabu seberat 1 kilo gram yang terdakwa bawa dari Iran dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia.
Menurut dakwaan JPU, kasus ini berawal pada bulan Juli 2011, bertempat di kota Tehran, Iran, terdakwa Mohammad Abdi bersama saksi Seyegjavad Khalilinezhad dan saksi Mesyam Dadghar Zarnaghi berencana berlibur ke Indonesia dengan biaya ditanggung masing-masing.
Sebelum berangkat ke Indonesia, terdakwa Muhammad Abdi terlebih dahulu membeli shabu kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Tehran, Iran, sebanyak 1 kilo gram yang dikemas dalam kapsul plastik sebanyak 150 butir. Kemudian, kapsul-kapsul berisi shabu tersebut ditelan oleh terdakwa, lalu terdakwa berangkat menuju Airport Tehran menemui saksi Seyedjavad dan saksi Mesyam untuk berangkat ke Indonesia.
Setelah sampai di Indonesia, terdakwa bersama kedua temannya {red Seyedjavad dan Mesyam menuju Hotel Centra, di jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur, dan menginap di kamar 820. Didalam kamar tersebut terdakwa langsung meminum vitamin untuk melancarkan keluarkan kapsul berisikan shabu sebanyak 150 butir yang berada dalam perutnya.
Kemudian kapsul-kapsul yang sudah berhasil dikeluarkan tersebut dikupas dan untuk mengambil shabunya dan terdakwa memprosesnya shabu tersebut hingga menjadi kristal. Keesokan harinya, terdawa bersama kedua temannya pindah ke Hotel Oasis Amir di jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, dan menginap di kamar 1822.
Namun pada saat shabu tersabut siap diedarkan, petugas Polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasinya dan langsung menyamar sebagai pembeli dan berhasil menagkap terdakwa bersama kedua temanya, dengan barang bukti shabu seberat 1 kilo gram dan bungkus kapsul serta alat-alat untuk memproses shabu tersebut.
Atas perbuatan terdakwa Mohammad Abdi tersebut, JPU Arief Rhizal menjerat terdakwa dengan dakwaan primair pasal 113 ayat (2) dan subsidiair pasal 114 jo psl 132 ayat (1), atau lebih subsidiair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ram)
Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Rp 3 Miliar
JAKARTA- Kejari Jakarta Utara musnahkan Barang bukti senilai Rp. 3 miliar di pelataran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Jum'at (23/12). Salah satu Barang Bukti yang dimusnahkan atas nama terpidana Tommy Paskalis Saputra dan kawan-kawan. Adapun BB tersebut terdiri 567,7446 gram shabu-shabu, 11.954 butir ekstasi, 54.578 butir obat palsu, 32,2511 gram heroin/putauw, 11.497,5083 gram ganja kering siap pakai, 12 alat suntik, 8 alat hisap/bong dan contoh urine 9.
Selain itu, 499 lembar uang palsu yani pecahan Rp.100.000, 29 lembar uang palsu pecahan U$$ 100, VCD/DVD bajakan 1.530 keping dan mesin duplikator 4 buah turut dimusnahka.
Kepala Kejari Jakarta Utara, Adil Wahyu Wijaya, SH, MH, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). "Pemusnahan Barang Bukti ini perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami terus menghimbau agar masyarakat untuk terus mendukung langkah pemberantasan Narkoba di lingkungannya masing-masing. Karena pemberantasannya membutuhkan peran kita semua. Marilah kita cita ciptakan generasi gemilang tanpa Narkoba"tegasnya.
Hal senada dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Utara, Adhyaksa Darma Yuliano, SH, MH, bahwa barang bukti itu yang sudah disidangkan oleh pihak Kejari Jakarta Utara dan sudah diputus majelis hakim.
"Kedepannya kami berencana untuk membeli alat penghancur BB tersebut. Tidak perlu lagi kita dibakar sehingga menyebabkan gangguan udara terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan Kejaksaan."katanya.
Turut hadir dalam pemusnaan barang bukti itu dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502 Jakarta Utara, Pemko Jakarta Utara, tokoh agama dan tokoh agama. (Butet)
Miliki 10 butir Ekstasy dituntut 5 Tahun Penjara
07 Januari 2012
Berangkatkan TKI Bermasalah Dirut PT.ADJ Masuk Penjara
Namun saat ditanya mengenai beberapa TKI bermasalah yang telah dikirim oleh perusahaan yang dipimpinnya karena tidak memiliki kriteria, AL tampak gugup menjawab. “Semua prosedur pengiriman calon TKI telah saya jelaskan kepada karyawan, khususnya kepada Direktur Operasional. Namun jika ada pelanggaran-pelanggaran seperti ini, itu saya tidak mengetahui secara pasti. Saya hanya korban,” ujarnya berdalih dan masih menganggap dirinya hanya sebagai korban dari kelalaian anak buahnya hingga akhirnya dia terbawa ke dalam proses hukum, dan kembali menunggu nasib sampai sepekan mendatang. (SONY)
18 Desember 2011
Kasus Penggelapan Asset Pailit PT SPI
04 Desember 2011
Palsukan Merek Cressida, Pemilik Toko di Tanah Abang Diadili
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Jamilah SH, terdakwa dijerat pasal 90 UU RI No.15 tahun 2001, pasal 91 UU RI No.15 tahun 2001, dan pasal 94 UU RI No.15 tahun 2001, karena dianggap melakukan pemalsuan merek kaos Cressida dan Damor, milik PT Idola Insani.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, aksi pemalsuan yang dilakukan terdakwa terbongkar setelah Suhaidy Ghobind, selaku pemilik PT Idola Insani dan pemegang hak paten kaos merek Cressida dan Damor, merasa curiga dengan pejualan mereka yang menurun.
Sehingga Suhaidy mengutus Fahruddi dan Toiran Hartono untuk melakukan penyelidikan. Dari situ diketahui bahwa terdakwa telah menjual dan memalsukan kaos produksi PT Idola Insani di toko Bintang milik terdakwa, di Pusat Grosir Metro Tanah Abang, tanpa ijin pemegang hak paten merek tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Suhaidy mengalami kerugian hingga Rp9,5 miliar. "Merek produksi yang asli sudah dijaga kualitasnya, namun jadi tercoreng akibat ulah terdakwa," ujar Fahrudin, saat bersaksi di PN Jakarta Pusat.
Sayangnya, meski sudah membuat rugi orang lain, terdakwa Suhardi tidak ditahan oleh penyidik.
Sidang kasus ini sempat ditunda sepekan oleh majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin lantaran saksi yang akan dimintai keterangannya tidak bisa hadir kepersidangan, dan akan kembali dilanjutkan pada rabu pekan depan (7/12). (Ramdhani)
20 November 2011
PT.Suwir Laut : Laporan Pajak Asian Agri Sudah Sesuai Aturan Hukum
Hal ini dilontarkan Suwir, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2011).
Menurut Suwir, laporan pajak PT Asian Agri yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPH, telah dilakukan proses audit untuk diperiksa apakah laporan tersebut bermasalah atau tidak.
"Malah dalam pemeriksaan keuangan, kami juga pernah dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), predikat bagus yang masalah keuangan. Artinya memang laporan kami tidak masalah," ujar Suwir Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Pernyataan ini merupakan bantahan atas tudingan Jaksa Penuntut Umum, yang menuduhnya telah menyusun SPT tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun (versi BPKP Rp1,294 triliun).
Selain itu, salah satu kuasa hukum Suwir Laut , M. Asegaf menyatakan, dakwan JPU yang mendakwa Suwir Laut dengan tunduhan melakukan penggelapan pajak sangat tidak beralasan.
Karena, lanjut Asegaf, JPU hanya memeriksa laporan pajak PT Asia Agri hanya berdasarkan laporan BPKP.
"Mereka kan hanya mendakwa berdasarkan laporan di akhir saja. Seharusnya, Jaksa melakukan pemeriksaan dari awal mengenai laporan pajak tersebut. Ini terlihat sebagai upaya Jaksa untuk menyakinkan hakim, agar terkesan adanya biaya fiktif (Pajak). Menurut dakwaan JPU tidak punya kekuatan hukum," kata Asegaf.
M Asegaf juga mengaku kecewa lantaran masalah pajak ini dibawa ke pengadilan pidana.
"Ini kan kasus pajak, beda dengan kasus korupsi. Kalau di pajak, ini utang. Bukan pidana korupsi yang merugikan negara," tukasnya.
Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Pajak.
Suwir dituduh menyusun SPT tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Ia diancam hukuman kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara. (MR)
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro), Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Prwkln Lampung : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.biro)